DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI SAKSI DALAM PROSES PERADILAN
PENGARANG:INDAH ANITA DEWI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-18


 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali sebagaimana dalam ketentuan Pasal 171 huruf b KUHAP dan untuk mengetahui apakah penyandang disabilitas dengan jenis disabilitas intelektual dapat dikatakan termasuk dalam ketentuan Pasal 171 huruf b KUHAP, serta untuk melihat nilai pembuktian keterangan saksi penyandang disabilitas intelektual di persidangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dan bahan hukum yang digunakan dalam menunjang penelitian ini adalah dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta penelitian ini bersifat preskriptif.

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengetahui bahwa penyandang disabilitas intelektual dapat dikatakan termasuk dalam ketentuan Pasal 171 huruf b KUHAP ditinjau dari adanya istilah retardasi mental yang berubah menjadi istilah disabilitas intelektual, maka retardasi mental yang merupakan salah satu klasifikasi gangguan jiwa dapat pula dikatakan bagian dari disabilitas intelektual. Untuk dapat menentukan kondisi kejiwaan seseorang maka dibutuhkan pemeriksaan dan pertimbangan serta saran dari ahli, sehingga untuk dapat menentukan dikatakannya seorang penyandang disabilitas intelektual termasuk dalam ketentuan Pasal 171 huruf b KUHAP, dapat ditinjau dari pertimbangan atau saran yang diberikan oleh ahli sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 30 Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Kedua, mengetahui bahwa dalam hal pembuktian, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar keterangan kesaksian seseorang dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, salah satunya harus mengucap sumpah seperti yang tertuang dalam Pasal 160 ayat (3) dan (4) KUHAP. Hal ini telah diatur dalam Pasal 171 KUHAP. Dapat ditarik kesimpulan bahwa nilai pembuktian yang diberikan oleh saksi penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas intelektual yang telah diperiksa oleh ahli akan menentukan nilai pembuktiannya.

Kata Kunci (keyword): Penyandang Disabilitas, Saksi, Proses Peradilan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI