DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA (EXTRA ORDINARY CRIME)
PENGARANG:ULFIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-18


Kekerasan seksual adalah pemaksaan dalam melakukan hubungan seksual yang dapat dilakukan dengan penyerangan maupun tanpa penyerangan. Kekerasan seksual dapat terjadi di ranah publik maupun ranah privat. Kebanyakan korban dalam kasus kekerasan seksual adalah perempuan, karena perempuan dipandang sebagai second class citizens yang mana dieksploitasi dan diperbudak laki-laki. Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan setiap tahunnya selalu meningkat secara siginifikan, oleh karena itu untuk mengurangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan patut dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual yang dilakukan dengan teknik penelitian kepustakaan dan dianalisa sedemikian rupa untuk menjawab permasalahan yang ada.

Kejahatan luar biasa sendiri memliki beberapa kriteria diantaranya, bersifat universal dan menyebar, terjadi secara berulang-ulang dan terus menerus dengan jumlah korban yang selalu meningkat serta mengganggu rasa kenyamanan dan keamanan di masyarakat. Maka tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dapat dikatakan sebagai kejahatan luar biasa, karena sudah memenuhi kriteria kejahatan luar biasa di atas. Namun saat inibelum ada kriteria khusus untuk itu, maka dari itu pemerintah perlu membentuk suatu peraturan khusus yang menyatakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan adalah kejahatan luar biasa.

Kata kunci (keyword): kekerasan seksual, perempuan, kejahatan luar biasa.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI