DIGITAL LIBRARY



JUDUL:CARA TERTENTU YANG DIPAKAI UNTUK MENGIENTIFIKASI TANDA TANGAN ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN KEKUATAN PEMBUKTIAN
PENGARANG:ANNISA NOVITA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-19


Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang membahas mengenai Tanda Tangan Elektronik memberikan pengakuan tegas bahwa Tanda Tangan Elektronik mempunyai kedudukan yang sama kuatnya dengan tanda tangan manual pada umumnya. Tanda Tangan Elektronik mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukumyang sah selama memenuhi persyaratan tertentu. Tanda tangan elektronik harus terasosiasi dengan informasi elektronik. Namun, masih ada beberapa pihak yang meragukan keaslian Tanda Tangan Elektronik. Oleh sebab itu, penelitian hukum ini mengkaji terkait kriteria cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi tanda tangan elektronik dan apakah cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi tanda tangan elektronik harus mendapatkan sertifikat keaslian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang- undangan (statute approach) dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait.

 

Kriteria cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi tanda tangan elektronik tidak ada pengaturan lebih jelasnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk memastikan bahwa si penanda tangan benar-benar orang yang menanda tangani dokumen tersebut, bisa menggunakan platform atau jasa yang telah diakui secara resmi oleh pemerintah dan cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi tanda tangan elektronik memang harus mendapatkan sertifikat keaslian, dan untuk mendapatkan sertifikat keaslian tersebut bisa diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE).

 

 

 

Kata Kunci (keywords): Cara, Tanda Tangan Elektronik, Identifikasi , Kekuatan Pembuktian.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI