DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROSES PENGADUAN TRANSAKSI HANDPHONE BLACK MARKET DI DITRESKRIMSUS POLDA KALIMANTAN SELATAN
PENGARANG:SHELLA RACHMA YOSHIDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-20


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur atau tahapan proses 

pengaduan barang black market di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dan beban 

pembuktian yang harus dipersiapkan oleh pengadu untuk mengadukan handphone 

black market. Penelitian ini adalah penelitian Empiris yang menggunakan metode 

penelitian lapangan (field research) dengan interview secara langsung di Kantor 

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan yang sebagai narasumber AKP. Hotma Purba 

selaku perwira unit 1.

Menurut penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama Prosedur pengaduan handphone 

black market tidak sama dengan pengaduan tindak pidana umum yang lain, 

pengaduannya harus disampaikan ke Ditreskrimsus bagian indagsi. Kedua 

Pembuktian yang dilakukan oleh penyidik lebih cenderung menggunakan KUHP 

sebagai alat bukti padahal seharusnya ada undang-undang lebih khusus tentang alat 

bukti elektronik ini.

Kata Kunci : Handphone Black Market, Ditreskrimsus, Kalimantan Selatan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI