DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PROSES PENGADUAN TRANSAKSI HANDPHONE BLACK MARKET DI DITRESKRIMSUS POLDA KALIMANTAN SELATAN | |
PENGARANG | : | SHELLA RACHMA YOSHIDA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2023-01-20 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur atau tahapan proses
pengaduan barang black market di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dan beban
pembuktian yang harus dipersiapkan oleh pengadu untuk mengadukan handphone
black market. Penelitian ini adalah penelitian Empiris yang menggunakan metode
penelitian lapangan (field research) dengan interview secara langsung di Kantor
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan yang sebagai narasumber AKP. Hotma Purba
selaku perwira unit 1.
Menurut penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama Prosedur pengaduan handphone
black market tidak sama dengan pengaduan tindak pidana umum yang lain,
pengaduannya harus disampaikan ke Ditreskrimsus bagian indagsi. Kedua
Pembuktian yang dilakukan oleh penyidik lebih cenderung menggunakan KUHP
sebagai alat bukti padahal seharusnya ada undang-undang lebih khusus tentang alat
bukti elektronik ini.
Kata Kunci : Handphone Black Market, Ditreskrimsus, Kalimantan Selatan
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI