DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELESTARIAN HUTAN DI DESA JORONG DILIHAT DARI PERSPEKTIF ECOLOGICAL CITIZENSHIP
PENGARANG:NURUL HIKMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-20


ABSTRAK

Nurul Hikmah, 2023. Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelestarian Hutan Di Desa Jorong Dilihat Dari Perspektif Ecological Citizenship. Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I) Harpani Matnuh, Pembimbing (II) Mariatul Kiptiah.

 

Kata Kunci : Pemerintah Daerah, Pelestarian Hutan dan Ecological Citizenship

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelestarian Hutan Dilihat Dari Perspektif Ecological Citizenship guna mencegah kerusakan hutan di desa jorong. Pelestarian hutan merupakan hasil dari berbagai proses yang terjadi dalam kehidupan ekologi hutan. Sebuah ekosistem hutan memiliki sistem sosial yang terdiri dari manusia dengan proses sosial dan kemudian terdapat lingkungan ekosistem hutan itu sendiri. Namun di Desa Jorong Pelestarian hutan masih belum berjalan dengan baik, karena hanya sebagian orang yang peduli terhadap pelestarian hutan. 

 

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan analisis deskriptif, untuk pemilihan informan digunakan teknik Purposive Sampling yaitu “penentuan sumber data informan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu” Sugiyono, (2016:85). Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.

 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi hutan desa jorong  masih mengalami kerusakan akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Peran pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan kerusakan hutan yakni dengan cara menjaga hutan agar tidak terus menerus terjadi banjir ketika musim hujan dan juga membantu menjaga kelestarian hutan. Sosialisasi dari pemerintah daerah adalah melakukan penyuluhan dan melakukan penanaman pohon kembali. Tindakan yang diambil pemerintah daerah dalam rangka melestarikan hutan adalah dengan cara perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan juga sangat dibantu oleh pihak kepala desa setempat itu sendiri yakni dengan membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjaga kelestarian hutan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan dialihkan pada pemerintah daerah yaitu bahwa pentingnya pengawasan peran pemerintah daerah dalam melindungi hutan karena adanya kerusakan hutan yang terjadi akibat ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab, seperti pembukaan lahan baru untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Saran peneliti alangkah baiknya selain melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan secara rutin peran pemerintah daerah harus lebih aktif dalam mengupayakan peraturan agar tidak terjadi kerusakan hutan secara terus menerus. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI