DIGITAL LIBRARY



JUDUL:INDIKASI KEDARURATAN MEDIS SEBAGAI ALASAN PEMBENAR TERJADINYA ABORSI
PENGARANG:Nadia bunga devita
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-20


Tujuan dari penelitian skripsi ini berdasarkan permasalahan yang pertama mengetahui Bagaimana Sinkronisasi Alasan Pembenar Indikasi Kedaruratan Medis DalamUndang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 dan yang kedua untuk mengetahui Apakah HIV Dapat Dikategorikan Kedalam Indikasi Kedaruratan  MedisSebagai AlasanPembenar Dilakukannya Aborsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti yaitu berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Negara pada tingkat fundamental melarang pengangkatan janin sebagaimana diingkari dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan. Namun, dalam banyak situasi medis, profesional medis terpaksa melakukan aborsi untuk menyelamatkan nyawa wanita hamil dengan masalah kesehatan serius atau komplikasi. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum pidana yang telah ada, yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh melakukan aborsi. KeduaAborsi berdasarkan indikasi keadaan darurat medis dan kehamilan terkait perkosaan sekarang diizinkan berdasarkan undang-undang ini. Baik alinea ketiga Pasal 75 PP No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan maupun Pasal 37 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi juga menyebutkan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan setelah melalui pemeriksaan pendahuluan. konseling tindakan dan/atau konseling dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan oleh konselor yang berkompeten dan berwenang, ditangani oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan, memiliki surat keterangan yang ditetapkan oleh Menteri, dan dilakukan dengan persetujuan ibu hamil. dengan persetujuan suami dan pemberi pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan Menteri. Jika persyaratan ini terpenuhi, aborsi yang dipicu oleh tanda keadaan darurat medis tentu saja dapat dilakukan, dengan mempertimbangkan fakta bahwa kehidupan dan kesehatan ibu dalam bahaya selama kehamilan; dan/atau (b) kehamilan yang mengancam kehidupan dan kesehatan janin.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI