DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYALAHGUNAAN KEADAAN TERHADAP DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2131 K/PDT/2011)
PENGARANG:SALIMNA MAULIDA AZZAHRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-20


Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk menegetahui indikator penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) berdasarkan konsep hukum perdata dan analisis pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2131 K/PDT/2011. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian normatif. Tipe penelitian adalah penelitian terhadap asas-asas hukum. Sifat penelitian yakni preskriptif dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach).

Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis adalah: Pertama, secara umum terdapat dua indikator utama dalam menilai suatu pihak telah melakukan penyalahgunaan keadaan, yakni dilihat dari sisi posisi ekonomi dan sisi psikologis. Namun seiring berkembangnya konsep penyalahgunaan keadaan dalam ranah hukum perdata di Indonesia, terdapat beberapa pendapat ahli hukum yang secara spesifik membagi indikator penyalahgunaan keadaan dalam penilaian yang lebih spesifik. Salah satunya yakni penilaian terhadap aspek posisi pada fase kontraktual, aspek formulasi perjanjian dan aspek moralitas. Kedua, hasil analisis penulis terhadap pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2131 K/PDT/2011 adalah dalam putusan tersebut hakim menilai adanya ketidakseimbangan posisi antara kreditur dan debitur sejak awal perjanjian dimana hal ini telah bertentangan dengan asas keseimbangan. Kemudian melalui pertimbangan hakim menyatakan adanya penyalahgunaan keadaan secara ekonomi, walaupun hal tersebut dapat dibenarkan, namun seharusnya hakim dapat lebih spesifik menyampaikan indikator tersebut. Mengingat tidak semua perjanjian yang kedua belah pihak tidak seimbang dari kedudukan posisi tidak dapat disebut sebagai penyalahgunaan keadaan. Namun demikian, pertimbangan hakim setidaknya telah memenuhi nilai kepastian hukum.

Kata Kunci: Penyalahgunaan Keadaan, Indikator, Perjanjian Kredit.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI