DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB DEVELOPER TERHADAP KONSUMEN ATAS PENYERAHAN UNIT APARTEMEN CONDOTEL THE GRAND BANUA (PT. BANUA ANUGRAH SEJAHTERA) BERDASARKAN PERJANJIAN JUAL BELI
PENGARANG:Khairul Fadlan Lubis
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-20


 

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah mengkaji Bagaimana tanggung jawab Developer terhadap konsumen akibat perubahan letak unit Apartemen CONDOTEL THE GRAND BANUA (PT.Banua Anugerah Sejahtera) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam hal perubahan letak unit yang diserahkan dalam pembelian Apartemen CONDOTEL THE GRAND BANUA.Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Tipe yang digunakan adalah penelitian kekaburan norma yakni mengumpulkan dan menginventarisasi bahan  hukum yang diperlukan dari studi kepustakaan.

Hasil Penelitian:

1.      Tanggung jawab pihak penjual (developer) Apartemen CONDOTEL THE GRAND BANUA yaitu PT. BANUA ANUGRAH SEJAHTERA (developer) kepada pembeli/konsumen sudah tertulis dalam Pasal 5 PPJB No.SPR/XI/2013/027. Penulis melihat developer dengan konsumen selaku (pembeli) tidak melakukan adanya itikad baik dari developer itu sendiri, padahal sudah di atur dalam Pasal 1338 KUHPerdata ayat (3).Penulis menilai bahwa terhadap Analisa kasus ini masuk ke dalam bentuk wanprestasi yang kedua karena memenuhi prestasi namun tidak semestinya. Seharusnya penyerahan objek disertai dengan penyerahan yuridis berupa penyerahan sertifikat.

2.      Perlindungan konsumen yang mengalami kerugian terhadap developer membuat PPJB dalam akta para penetap (waarmeking)dan bukan PPJB yang dibuat di hadapan notaris sebagai akta otentik berkekuatan hukum.Jika ada perubahan di dalam PPJB, harus diketahui dan disaksikan oleh Notaris. PPJB dapat digunakan sebagai dasar konsumen mengajukan guguatan ke pengadilan dan upaya mendapat perlindungan hukum formil serta materiil. Akibat hukum yang timbul karena developer Wanprestasi berupa ganti rugi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Kosumen dapat menuntut ganti rugi terhadap developer yang dijelaskan pada Undang-undang Perlindungan Konsumen Bab IV Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pasal 19 ayat (1), dan menggugat developer dengan dasar wanpresatsi, serta adanya pelanggaran ini bahwa hak-hak milik Pembeli (Konsumen) yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3.

 

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Developer, Konsumen, Apartemen, Perjanjian, Jual-Beli

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI