DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENOLAKAN PENUNTUT UMUM TERHADAP SAKSI MENGUNTUNGKAN YANG DIAJUKAN OLEH PENASIHAT HUKUM TERDAKWA
PENGARANG:WANDI ICHSAN PRAMBUDI
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-02


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui Penuntut Umum dapat
keberatan terhadap saksi menguntungkan yang diajukan oleh Penasihat Hukum
terdakwa dan Konsekuensi Hukum jika Ketua Majelis Hakim mengabulkan
keberatan Penuntut Umum terhadap saksi menguntungkan yang diajukan
Penasihat Hukum Terdakwa.
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil
bahwa
pertama Biarpun KUHAP tidak mengatur keberatan dalam proses
pembuktian, Namun Penuntut Umum dapat mengajukan keberatan terhadap saksi
menguntungkan (
a de charge ) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa,
hal ini didasarkan pada asas persamaan setiap orang berkedudukan sama di mata
hukum (
Equality Before The Law ), sebagaimana hal serupa juga diberikan
kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya untuk mengajukan keberatan
terhadap surat Dakwaan.
Kedua Konsekuensi hukum jika Ketua Majelis Hakim
mengabulkan keberatan Penuntut Umum terhadap saksi menguntungkan yang
diajukan Penasihat Hukum Terdakwa adalah saksi yang bersangkutan tidak dapat
diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, karena hal ini didasarkan pada Pasal
153 ayat (2) huruf A KUHAP, “Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di
sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang
dimengerti oleh terdakwa dan saksi”, yaitu diberitahukan setiap yang
diperintahkan Ketua Majelis Hakim harus dihormati dan dilaksanakan. Selain itu
KUHAP tidak mengatur keberatan atau langkah hukum terhadap perintah Ketua
Majelis Hakim tersebut, sebagaimana perlawanan terhadap putusan sela yang
diatur pada Pasal 156 ayat (4) KUHAP.


Kata Kunci: Penolakan Penuntut Umum, Saksi Menguntungkan ( a de charge )
dan Penasihat Hukum Terdakwa.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI