DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA RAHASIA DAGANG TERHADAP BOCORNYA RACIKAN KOPI
PENGARANG:AISYAH SUADA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-24


UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA RAHASIA DAGANG TERHADAP BOCORNYA RACIKAN KOPI ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab lisensi terhadap bocornya rahasia dagang, serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa terhadap bocornya rahasia dagang. Penelitian skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang didapatkan dengan melakukan penelitian kepustakaan, sifat penelitian ini deskriptif analitis yaitu metode penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan, memaparkan serta memperoleh gambaran tentang keadaan hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, Bentuk tanggung jawab lisensi akibat bocornya rahasia dagang milik orang lain dapat mengajukan tuntutan berupa gugatan ganti rugi, penghentian semua perbuatan penggunaan rahasia dagang dengan pihak lain dan bertanggung jawab secara pidana sesuai dengan aturan dan konsekuensi yang harus di terima, hak atas rahasia dagang dapat diberikan kepada orang lain melalui perjanjian lisensi, dengan adanya perjanjian lisensi maka penerima lisensi dapat terhindar dari tindakan yang digolongkan pelanggaran hak dan dalam hal ini perjanjian lisensi rahasia dagang mewajibkan penerima lisensi untuk menjaga kerahasiaan dagang yang dilisensikan dan bertanggung jawab atas bocornya rahasia dagang dan mempertanggung jawabkan jika terjadi sengketa dikemudian hari. Kedua, Dalam hal terjadinya sengketa pelanggaran rahasia dagang maka penyelesaian sengketa rahasia dagang dapat melalui pengadilan (litigasi) dalam hal ini dilihat dari 2 (dua) aspek yaitu, yang pertama aspek perdata yaitu sanksi ganti rugi dan pemberhentian semua kegiatan, yang kedua aspek pidana melihat dari tindakan pelanggaran rahasia dagang yang dilakukan, adapun alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) meliputi Arbitrase, Mediasi, Negosiasi, dan Konsuliasi. Kata kunci: Penyelesaian sengketa, rahasia dagang. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI