DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 68 TAHUN 2020 DALAM PERSPEKTIF PEMBENTUKANPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN | |
PENGARANG | : | FEBY ANANDA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2023-01-24 |
Tujuanpenelitianuntukmengatahuibagaimana keabsahan Peraturan Walikota yang mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan ditinjau dari perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan.
Jenispenelitianyangdigunakanadalahpenelitianhukumnormatifdenganmengkajibahanhukumprimer,bahanhukumsekunderdanbahanhukumtersier.Sifat penelitian yang digunakan adalah preskriptif yaitu penelitian denganpengkajian atas berbagai sumber dalam mengatasi masalah yang berkaitan denganpemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan perwali no 68 tahun 2020.. Tipe penelitianyang digunakan adalah deskriptifyaitubersifat pemaparan untuk memperoleh gambaran tentang keadaan tertentu, padasaat tertentu, atau mengenai peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat. Hasilpenelitian ini adalah : Pertama, Perwali no 68 tahun 2020. Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid 19. Yang dimana perwali tidak dapat mengatur sanksi denda administratif akan tetapi karena presiden dan Menteri sudah menginstruksikan agar bupati dan walikota membuat peraturan tentang penerapan protokol kesehatan harus memuat sanksi di dalam peratutanya serta keadaan darurat yang di atur dalam “Undang-undang republik indonesia nomor 27 tahun 1959 tentang penetapan undang-undang darurat no. 3 tahun 1953 tentang perpanjangan pembentukan daerah tingkat II di kalimantan (lembaran-negara tahun 1953 no. 9), sebagai undang-undang Kedua, perwali kota Banjarmasin nomor 68 tahun 2020 telah mengatur sanksi denda administrasi di dalam perwalinya tetapi perwali yang mengatur tentang sanksi denda administratif masih sangat asing di masyarakat Dikarenakan didalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta di dalam undang-undang pembentukan daerah tidak memuat ketentuan perwali dapat mengatur sanksi denda administratif berupa membayar denda akan lebih baik lagi menggunakan pidana administratif Di dalam hukum administrasi ada yang Namanya pidana administrasi
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI