DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 68 TAHUN 2020 DALAM PERSPEKTIF PEMBENTUKANPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
PENGARANG:FEBY ANANDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-24


Tujuanpenelitianuntukmengatahuibagaimana keabsahan Peraturan Walikota yang mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan ditinjau dari perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan.

Jenispenelitianyangdigunakanadalahpenelitianhukumnormatifdenganmengkajibahanhukumprimer,bahanhukumsekunderdanbahanhukumtersier.Sifat penelitian yang digunakan adalah preskriptif yaitu penelitian denganpengkajian atas berbagai sumber dalam mengatasi masalah yang berkaitan denganpemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan perwali no 68 tahun 2020.. Tipe penelitianyang digunakan adalah deskriptifyaitubersifat pemaparan untuk memperoleh gambaran tentang keadaan tertentu, padasaat tertentu, atau mengenai peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat. Hasilpenelitian ini adalah : Pertama, Perwali no 68 tahun 2020. Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid 19. Yang dimana perwali tidak dapat mengatur sanksi denda administratif akan tetapi karena presiden dan Menteri sudah menginstruksikan agar bupati dan walikota membuat peraturan tentang penerapan protokol kesehatan harus memuat sanksi di dalam peratutanya  serta keadaan darurat yang di atur dalam “Undang-undang republik indonesia nomor 27 tahun 1959 tentang penetapan undang-undang darurat no. 3 tahun 1953 tentang perpanjangan pembentukan daerah tingkat II di kalimantan (lembaran-negara tahun 1953 no. 9), sebagai undang-undang Kedua, perwali kota Banjarmasin  nomor 68 tahun 2020 telah mengatur sanksi denda administrasi di dalam perwalinya tetapi perwali yang mengatur tentang sanksi denda administratif masih sangat asing di masyarakat Dikarenakan didalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta di dalam  undang-undang pembentukan daerah tidak  memuat ketentuan perwali dapat mengatur  sanksi denda administratif berupa membayar denda    akan lebih baik  lagi menggunakan  pidana administratif  Di dalam hukum administrasi ada yang Namanya pidana administrasi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI