DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN HUKUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PENGANGKATAN DUTA BESAR OLEH PRESIDEN
PENGARANG:Muhammad Hilman
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-24


HILMAN, MUHAMMAD. 2022. KEDUDUKAN HUKUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PENGANGKATAN DUTA BESAR OLEH PRESIDEN. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. Akhmadi Yusran, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Hj. Erlina , S.H., M.H. 101 halaman

ABSTRAK

Kata Kunci : Kedudukan Hukum , DPR, Duta Besar, Presiden

Rumusan pasal 13 ayat (2) UUD 1945 ini mensyaratkan kepada Presiden untuk memperhatikan DPR. Kendatipun bukan “persetujuan” seperti dalam hal membentuk Undang-Undang, namun frasa “memperhatikan pertimbangan” DPR ini adalah memasuki kewenangan Presiden selaku Kepala Negara menurut UUD Tahun 1945. Kalau ditelaah telah terjadi konflik antara sistem pemerintahan Presidensial (Presiden selaku Kepala Negara) berlawanan dengan norma pasal 13 ayat (2) UUD Tahun 1945. Bagaimana kewenangan presiden dalam hal mengangkat duta besar setelah adanya pertimbangan dari DPR? Bagaimana kekuatan hukum dan peran pengawasan dari pertimbangan yang diberikan DPR dalam hal pengangkatan duta besar?

Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doctrinal. Penelitian ini bersifat preskripsi, sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer yang bersifat mengikat yang berupa peraturan perundang-undangan. Bahan hukum primer berupa buku-buku, teks, jurnal, pendapat ahli hukum, artikel hukum, dan lain-lain yang relevan dengan pokok permasalahan. Bahan hukum sekunder, yaitu sejumlah literatur yang terdiri dari sumber hukum bahan pustaka yang berisikan informasi tentang sumber  primer yang meliputi buku-buku, surat kabar, dan artikel yang terkait dengan penelitian ini

Pengakatan Duta Besar dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 13 Ayat 2 meruapakan kewenangan dari presiden yang merupakan hak preogatif, tetapi yang perlu di ingat dalam pasal tersebut ada pula pertimbangan dari DPR, dampak hukum dari sebuah pertimbangan yang diberikan oleh DPR kepada Presiden dalam proses pengangkatan duta besar tidaklah mengikat. Namun dalam hal ini Presiden sangat dianjurkan untuk memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh DPR. Ada hal yang perlu diperhatikan dari sebuah pertimbangan yang diberikan oleh DPR kepada Presiden pengangkatan duta besar, yaitu apabila duta besar yang diangkat oleh Presiden telah mengabaikan pertimbangan dari DPR dikemudian hari melakukan suatu kesalahan dan itu merugikan kepentingan bangsa dan negara atau telah gagal menjalankan amanat negara, maka Presiden dapat dipertanyakan dan dimintai pertanggung jawabannya atas kebijakan yang telah diambilnya.FungsipengawasanyangdimilikiolehDPRpunsekarangsemakin menguat, terutama dalam hal mengawasi kebijakan yangdiambilolehpemerintah.SalahsatufungsipengawasanyangdimilikiolehDPRadalahmemberikanpertimbangankepadaPresidenterhadappengangkatandutabesar,halinisebagaimana termaktubdalampasal13ayat(2)Undang-UndangDasarTahun1945.SebelumdiamandemennyaUndang-UndangDasarTahun 1945 proses pengangkatan duta besar sepenuhnya menjadikewenanganPresiden,halinimenimbulkandutabesaryangdipilih oleh Presiden mengabaikan aspek kualitas dan kepentingandiplomasi.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI