DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PETISI ONLINE SEBAGAI BAGIAN DARI KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA
PENGARANG:ALKHALIFATUR RIZQY RAZIBI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-02-06


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana

kedudukan petisi online sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dalam

peraturan perundang-undangan di Indonesia dan pengaturan petisi online

yang seharusnnya di Indonesia. Penelitian hukum ini merupakan penelitian

hukum normatif, menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan

komparatif.

 

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa. Pertama,

mengenai kedudukan petisi online di Indonesia dalam peraturan perundang-

undangan, termasuk kedalam demokrasi dan merupakan hak atas kebebasan

berpendapat terkait dengan perlindungan hak asasi manusia, yang dijamin

oleh Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; Undang-

Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-

Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant

on Civil and Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil

dan Politik). Petisi online memberikan ruang terhadap kebebasan

berpendapat untuk menyalurkan aspirasi yang juga diharapkan bisa

memberikan pengaruh terhadap kebijakan, hal ini ditandai bahwa

pemerintah sebagai pembuat kebijakan menanggapi beberapa petisi online

yang telah diajukan. Kedua, Belum ada payung hukum yang spesifik

mengenai mekanisme dalam menanggapi petisi online di Indonesia, berbeda

dengan di negara lain seperti Inggris dan Australia memiliki parlemen

khusus yaitu komite petisi yang akan mempertanggungjawabkannya.

Amerika Serikat dalam hal ini mengenai pengaturan sistem petisi online

sudah tidak diberlakukan lagi, namun diperlukan untuk menjadi refrensi

dalam penerapan aturan petisi online yang pernah ditetapkan Amerika

Serikat. Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)

memberi pelengkap terhadap pengaturan petisi online di Indonesia, dalam

melayangkan petisi online membutuhkan identitas pribadi, inilah yang harus

dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang

Perlindungan Data Pribadi.

 

 

Kata Kunci: Kebebasan Berpendapat, Petisi Online, Hak Asasi Manusia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI