DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PETISI ONLINE SEBAGAI BAGIAN DARI KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA | |
PENGARANG | : | ALKHALIFATUR RIZQY RAZIBI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2023-02-06 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana
kedudukan petisi online sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia dan pengaturan petisi online
yang seharusnnya di Indonesia. Penelitian hukum ini merupakan penelitian
hukum normatif, menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan
komparatif.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa. Pertama,
mengenai kedudukan petisi online di Indonesia dalam peraturan perundang-
undangan, termasuk kedalam demokrasi dan merupakan hak atas kebebasan
berpendapat terkait dengan perlindungan hak asasi manusia, yang dijamin
oleh Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant
on Civil and Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil
dan Politik). Petisi online memberikan ruang terhadap kebebasan
berpendapat untuk menyalurkan aspirasi yang juga diharapkan bisa
memberikan pengaruh terhadap kebijakan, hal ini ditandai bahwa
pemerintah sebagai pembuat kebijakan menanggapi beberapa petisi online
yang telah diajukan. Kedua, Belum ada payung hukum yang spesifik
mengenai mekanisme dalam menanggapi petisi online di Indonesia, berbeda
dengan di negara lain seperti Inggris dan Australia memiliki parlemen
khusus yaitu komite petisi yang akan mempertanggungjawabkannya.
Amerika Serikat dalam hal ini mengenai pengaturan sistem petisi online
sudah tidak diberlakukan lagi, namun diperlukan untuk menjadi refrensi
dalam penerapan aturan petisi online yang pernah ditetapkan Amerika
Serikat. Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
memberi pelengkap terhadap pengaturan petisi online di Indonesia, dalam
melayangkan petisi online membutuhkan identitas pribadi, inilah yang harus
dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi.
Kata Kunci: Kebebasan Berpendapat, Petisi Online, Hak Asasi Manusia.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI