DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB PEJABAT YANG BERWENANG DALAM MENERBITKAN SERTIFIKAT HAK MILIK LEBIH DARI SATU DALAM SATU OBYEK TANAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA
PENGARANG:SULAIMAN, S.H.
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-02


Kata kunci : Tanggungjawab Pejabat yang berwenang,Sertifikat Hak Milik
(SHM),kebijakan hukum pidana.
Hak milik atas tanah diakui didalam pasal 16 Undang-undang Nomor: 5 tahun 1960
tentang Undang-undang Pokok Agraria, Hak Milik atas tanah menurut Undangundang
Nomor: 5 tahun 1960 dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan berupa : Hak
Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka
Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan dan Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam
hak-hak tersebut diatas, akan ditetapkan undang-undang serta hak-hak hanya bersifat
sementara. Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat
dipunyai orang atas tanah, Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain,
hal ini termuat didalam pasal 20 Undang-undang Nomor : 5 tahun 1960 tentang
Undang-undang Pokok Agraria. Didalam Penjelasan Pasal 20 ayat(1) dan ayat(2)
Undang-undang Nomor : 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria
(Selanjutnya disebut UUPA), disebutkan sifat-sifat daripada hak milik yang
membedakannya dengan hak-hak lainnya. Hak milik adalah hak yang “terkuat dan
terpenuh” yang dapat dipunyai orang atas tanah. Pemberian sifat ini tidak berarti
bahwa hak itu merupakan hak yang “mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu
gugat” sebagai hak eigendom, menurut pengertiannya yang asli dulu.
Sifat yang demikian akan terang bertentangan dengan sifat hukum adat dan
fungsisosial dari tiap-tiap hak. Kata-kata “terkuat dan terpenuh” itu bermaksud untuk
membedakannya dengan hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan lainlainnya,
yaitu untuk menunjukkan, bahwa di antara hak-hak atas tanah yang dapat
dipunyai orang hak miliklah yang “ter” (artinya : paling) kuat dan terpenuh.Tujuan
penelitian ini adalah Untuk mencegah timbulnya konflik-konflik akibat dampak dari
terbitnya sertifikat ganda, maka diperlukan kriminalisasi dalam penerbitan sertifikat
ganda. Kriminalisasi yang dimaksud oleh penulis tersebut ditujukan terhadap Kepala
Kantor Pertanahan, Kasi Pengukuran dan Pemetaan beserta stafnya, agar tidak
terulangnya overlaping (tumpang tindih) Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap setiap
warga negara Indonesia. Digunakannya hukum pidana dalam bentuk kriminalisasi ini
harus didasarkan pada salah satu sarana untuk memberikan perlindungan bagi warga
negara. Pemidanaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan ini lebih berorientasi pada
perlindungan masyarakat dan pencegahan kejahatan (teori relatif).

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI