DIGITAL LIBRARY



JUDUL:BENTUK KERJASAMA PENYIDIKAN ANTARA PPNS KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP TERPADU
PENGARANG:PRAYUDA BIMA WIBAWA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-02-12


WIBAWA, PRAYUDA BIMA. 2023. “Bentuk Kerjasama Penyidikan Antara PPNS Kepolisian Dan Kejaksaan Dalam Rangka Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu”. Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Diana Haiti, S.H., M.H. 125 Halaman. ABSTRAK Kata Kunci : Kerjasama, Penegakan Hukum, Lingkungan Hidup. Tujuan penelitian tesis yang berjudul Bentuk Kerjasama Penyidikan Antara PPNS Kepolisian Dan Kejaksaan Dalam Rangka Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu adalah untuk menganalisis penegakan hukum terpadu pada tahap penyidikan serta untuk menganalisis konsekuensi hukumnya bila dalam tahap penyidikan tidak dilaksanakan secara terpadu. Jenis Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup dalam kaitan ini dengan penyidikan tindak pidana lingkungan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Penegakan hukum secara terpadu dalam penanganan tindak pidana lingkungan hidup menurut hukum acara pidana di Indonesia dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan pada perkara tindak pidana lingkungan hidup tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri lagi baik oleh PPNSLH maupun penyidik Polri melainkan wajib dilakukan secara terpadu antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kepolisian, dan Kejaksaan di bawah koordinasi Menteri. Kedua Akibat tidak dilakukannya penyidikan secara terpadu dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan hidup, maka pihak yang di dakwa dapat melakukan upaya hukum berupa pengajuan praperadilan. Namun proses penegakan hukum yang tidak melalui tim penegakan hukum terpadu dianggap tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XII/2014 yang pada intinya mewajibkan menggunakanan sistem terpadu antara Penyidik Pengawai Negeri Sipil, Kepolisian, dan Kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI