DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA PINJAMAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI ATAS BUNGA MAKSIMUM
PENGARANG:PUJIE FIRMANSYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-02-14


Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Bunga Maksimum, Pinjaman.

Tujuan yang ingin di dapat dalam penelitian hukum ini ialah mencari tahu mengenai perlindungan hukum atas bunga maksimum bagi penerima pinjaman berbasis teknologi informasi.

Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan cara meneliti bahan hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum atas bunga maksimum bagi penerima pinjaman berbasis teknologi informasi. Sifat penelitian yang dipakai adalah preskriftip, yaitu ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma. Bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder dan tersier.

Dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama Penentuan bunga pinjaman uang berbasis teknologi informasi tidak jelas regulasinya, hanya diposisikan sebagai bagian dari kode etik asosiasi yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) paling banyak 0,4% per hari atau 12% per bulananya berlaku pinjaman konsumtif atau jangka pendek misal 30 hari, sedangkan pinjaman produktif atau jangka panjang sebesar 12% sampai 24% per tahun.  Batasan maksimum bunga belum diatur tegas oleh OJK. Dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi, OJK telah mengumumkan akan menetapkan suku bunga bagi fintech P2P lending, tapi tidak menyebutkan angkanya. Kedua, Pada prinsipnya ketentuan mengenai suku bunga sama halnya penetapan harga dikembalikan atau diserahkan pada mekanisme pasar, namun tetap diperlukan peran negara atau otoritas yang mewakili negara untuk mengatur regulasi dengan standar-standar perlindungan pengguna jasa dan menjaga persaingan usaha yang sehat, kedepannya penentuan bunga pinjaman uang berbasis teknologi informasi dapat dibandingkan dengan suku bunga pinjaman pada bank konvensional yang ditetapkan Bank Indonesia. Margin suku bunga berdasarkan kode etik rentan untuk disimpangi dan kurang memberikan ancaman hukuman bagi pelanggarnya, pada akhirnya menciderai prinsip perlindungan konsumen.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI