DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Kebijakan Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dalam Upaya Menanggulangi Masyarakat Miskin (Studi di Desa Simpang Tiga Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan)
PENGARANG:ZAHRATUN NISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-03-08


ABSTRAK

Zahratun Nisa 1910411320025 2023 Implementasi Kebijakan Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dalam Upaya Menanggulangi Masyarakat Miskin (Studi di Desa Simpang Tiga Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan) dibawah bimbingan Aulia

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT-DD merupakan suatu kebijakan program yang di buat oleh masyarakat yang tujukan untuk menganggulangi permasalahan kemiskinan. Desa Simpang Tiga merupakan sebuah desa yang menjalankan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Metode yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder berupa wawancara dengan informan dan dokumen-dokumen yang terkait. Teknik analisis data berlangsung secara simultan yang dilakukan dengan proses pengumpulan data dengan alur atau tahapan.

Hasil dari penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) sudah berjalan dengan cukup baik namun belum maksimal hal itu dilihat dari empat indikator keberhasilan implementasi menurut George Edward III yaitu komunikasi,disposisi/sikap,sumberdaya dan struktur birokrasi adapun untuk indikator komunikasi, sumberdaya dan struktur birokrasi sudah berjalan dengan baik namun untuk indikator disposisi/sikap masih kurang hal itu dilihat dari di dalam implementasi kebijakan program bantuan langsung tunai dana desa di desa simpang tiga masih ada sikap dari pelaksana program yang tidak tegas. Adapun untuk salah satu faktor pendukung dari implementasi program bantuan langsung tunai adalah ketersediaan dana dari pemerintah pusat dan untuk salh satu faktor penghambat dari implementasi program bantuan langsung tunai dana desa adalah ketidakpahaman masyarakat terhadap SOP yang disediakan.

Saran-saran oleh peneliti : 1) Diharapkan kepada aparat desa dan masyarakat desa Simpang Tiga Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, untuk kedepannya apabila menyepakati suatu keputusan dalam sebuah musyawarah atau membuat keputusan baru hendaknya dipertimbangkan matang-matang untuk dampak positif dan negatifnya. 2) Harapannya untuk masyarakat jika masih terdapat suatu hal yang mengganjal bisa saja langsung menanyakan kepihak pelaksana program agar tidak terjadi kesalahpahaman yang membuat permasalahan dalam masyarakat itu sendiri.

 

Kata Kunci : Implementasi, Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Penanggulangan Masyarakat Miskin

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI