DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI POLRESTA BANJARMASIN
PENGARANG:FARIZ AHMADTULLAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-03-16


Saat ini fenomena yang kerap terjadi dalam bidang tanah adalah masalah mengenai sertifikat atau surat palsu, dari berbagai kasus mengenai sertifikat hak milik atas tanah terdapat fakta mengenai penerbitan surat sertifikat oleh Kantor Pertanahan atau Kota Madya bahwa banyak surat bukti yang dijadikan sebagai alas atau dasar penerbitan sertifikat hak milik telah dipalsukan atau tidak benar. Siapapun itu entah masyarakat atau Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyadari maupun mendapati terjadinya kejadian tindak pidana pemalsuan surat sertifikat hak milik atas tanah, harus segera melaporkannya ke polisi di wilayah hukum tempa terjadinya tindak pidana tersebut. Melalui laporan tersebut, maka tindak pidana pemalsuan tersebut akan segera diproses oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu sehingga pelaku akan dibawa ke pengadilan setempat untuk diadili.

Penelitian ini masuk pada jenis penelitian kategori hukum empiris yang bersifat deskriptif analitis dengan orientasi pada pengumpulan sumber data. Objek penelitian ini berasal dari lapangan langsung yang dilakukan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin yaitu Penyidik Polisi Resort Kota (Polresta) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Pelaku dan Korban;. Jenis data dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh dari proses pengumpulan data instrumen melalui penelitian lapangan (field research) dengan proses wawancara langsung kepada objek penelitian dan data sekunder melalui studi kepustakaan dari berbagai sumber seperti buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, serta berbagai pendapat para ahli. Adapun rumusan permasalahan dalam penelitian ini, 1) Bagaimana upaya penyidik mengungkap tindak pidana pemalsuan sertifikat hak milik atas tanah di wilayah Polresta Banjarmasin? 2) Bagaimana hambatan penyidik dalam mengatasi tindak pidana pemalsuan surat sertifikat hak milik atas tanah di wilayah Polresta Banjarmasin.

Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa: 1) Upaya penyidikan dalam mengungkap tindak pidana pemalsuan surat sertifikat hak milik tanah tidak memiliki perbedaan dengan tindak pidana lainnya. Hal yang berbeda dari penyidikan terhadap tindak pidana pemalsuan sertifikat hak milik tanah adalah upaya-upaya penyidik dalam membuat titik terang perkara yaitu memanggil beberapa orang ahli seperti, Kepala Badan Pertanahan Nasional di wilayah tanah yang sertifikatnya diduga dipalsukan untuk diminta keterangannya sebagai saksi kunci atau saksi ahli dan meminta pemeriksaan atau penelitian terhadap akta sertifikat hak milik tanah tersebut ke Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2) Hambatan-hambatan yang menghambat penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana pemalsuan surat sertifikat hak milik tanah berupa faktor waktu yang relatif lama, pemilik asli telah meninggal dunia yang membuat penyidik kesulitan dalam memintai keterangan, warkah di Badan Pertanahan Nasional tidak ditemukan menjadi sulit karena warkah merupakan bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan, faktor keterangan tersangka dan saksi yang tidak koperatif dalam memberikan keterangan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI