DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN POLYGRAPH SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENYIDIKAN
PENGARANG:SURIYADI IRFAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-03-16


Suriyadi irfama. Maret 2023. KEKUATAN POLYGRAPH SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENYIDIKAN. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 64 halaman. Pembimbing Utama: Dr. Noor Hafidah, S.H., M.Hum., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn.

ABSTRAK

Polygraph adalah mesin pendeteksi kebohongan yang digunakan penyidik terhadap para tersangka, saksi maupun kepada korban tindak pidana untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi namun dalam praktik, banyak terjadi penolakan oleh beberapa pihak seperti dari para ahli psikologi maupun ahli hukum ada juga dari kalangan masyarakat dalam penggunaan polygraph sendiri. Padahal ada beberapa peraturan yang berhubungan telah menjelaskan bagaimana dan kekuatan penggunaan mesin tersebut. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis kekuatan mesin polygraph dalam penggunaan oleh penyidik sebagai alat bukti petunjuk di tingkat penyidikan dalam mengungkap tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Untuk memperoleh data yang diperlukan penulis menggunakan bahan primer dan sekunder, sedangkan tipe penelitian yang digunakan adalah doktrinal.

Polygraph Memiliki Kekuatan Hukum yang di atur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 pasal 1 angka 8 yang berbunyi “Pemeriksaan Bidang Fisika Forensik adalah pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang fisika sebagai metode/instrumen utamanya.” sehingga jelas polygraph termasuk dalam teknologi bidang fisika dan boleh dipergunakan oleh penyidik terhadap tersangka tindak pidana.serta Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pada pasal 25 polygraph merupakan program yang dilindungi oleh hukum, dihubungkan dengan alat bukti Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hasil dari beberapa kasus yang menggunakan Polygraph, hasilnya hanya dapat digunakan sebagai alat bukti apabila hasil Polygraph itu diungkapkan oleh ahli psikolog dalam konteks persidangan karena dapat dijadikan sebagai keterangan ahli ataupun petunjuk yang dimana sebagai pelengkap atau pendukung.

Kata Kunci (keyword): Polygraph, Alat Bukti, Penyidikan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI