DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SINIAR (PODCAST) DIKAITKAN DALAM BUKTI PERMULAAN DALAM PENYIDIKAN
PENGARANG:NAJLA NADHIFA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-03-16


Najla Nadhifa. Maret 2023. SINIAR (PODCAST) DIKAITKAN DALAM BUKTI PERMULAAN DALAM PENYIDIKAN. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 64 halaman. Pembimbing Utama: Dr. Noor Hafidah, S.H., M.Hum., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn.

ABSTRAK

Siniar (podcast) merupakan hal yang baru berkembang di masyarakat dimana berkembang pada era 2020 ketika pada masa pandemi Covid-19 hal tersebut memunculkan kebiasan masyarakat baru dalam membuat konten media sosial yaitu podcast, namun hal tersebut juga menimbulkan polemik di hukum indonesia. bagaimana keterkaitan alat bukti yang digunakan adalah podcast disebuah persidangan dan bisa kah menjadi bukti permulaan sebuah penyidikan. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis siniar (podcast) menjadi alat bukti yang dikaitkan menjadi bukti permulaan suatu penyidikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis teks secara sistematis.

siniar (podcast) memiliki kekuatan hukum syarat formildiatur dalam pasal 5 ayat (4) undang-undang ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen elektronik bukanlah dokumen atau surat menurutperundang-undangan harus bentuk tertulis. Siniar dapat masuk kedalam alat bukti eletronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan harus memenuhi syarat formil dan materiil, tentang bukti elektronik apabila mengacu pada putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 oleh hakim konstitusi diputuskan bahwa setiap bukti elektronik dapat diakui sebagai bukti elektronik di mata hukum selama didapat dengan cara yang tidak melanggar hukum. sehingga jelas siniar (podcast) termasuk ke Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. serta penggunaan rekaman siniar (podcast) dapat menjadi alat bukti yang berdiri sendiri jika di dalam rekaman tersebut mencakup penggunaan sistem elektronik sesuai yang diatur dalam UU ITE khususnya dalam Pasal 6 UU ITE yakni “informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan”.yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam perkara pidana.

Kata Kunci:Siniar (podcast), Alat Bukti, Penyidikan, Alat Bukti Elektronik

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI