DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
PENGARANG:MUHAMMAD FARID WIBAWA SAKTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-03-17


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi tindak pidana pencucian uang melalui pinjaman online dalam hukum positif indonesia dan untuk mengetahui aturan hukum pidana kedepan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian melalui pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif. Tipe penelitian ini adalah kekosongan aturan hukum, penelitian ini dilakukan dengan cara menginventarisasi ketentuan-ketentuan hukum positif yang berlaku untuk bidang tindak pidana pencucian uang melalui pinjaman online. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Untuk menganalisis isu hukumnya, menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang teknik pengumpulannya melalui studi pustaka.

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan melalui kegiatan usaha layanan pinjaman online (pinjol)/Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dengan modus menggunakan pinjol sebagai cara untuk menyembunyikan asal-usul harta hasil dari tindak pidana. Pelaku dapat dikenakan pasal pencucian uang namun aturan yang ada belum dapat mencegah munculnya pinjaman online ilegal dan belum dapat mencakup tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui pinjaman online. Kedua, pasal 4 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi memang sudah mengatur sumber dana yang digunakan tidak boleh berasal dari pencucian uang namun aturan ini hanya melekat kepada pemilik usaha pinjol legal yang secara hukum sah dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak adanya unsur “meminjamkan”, dan “menerima pinjaman” dalam delik pencucian uang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum pada pencucian uang yang dilakukan melalui pinjol, peningkatan upaya represif sekaligus preventif sesuai kebijakan hukum pidana dapat menanggulangi kejahatan tindak pidana pencucian uang melalui pinjol.

Kata Kunci (keyword):  Pencucian Uang, Pinjaman online, Hukum Pidana, OJK

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI