DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA KEPADA MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
PENGARANG:ADE MAULANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-03-17


Ade Maulana. Maret 2023. PEMBERIANBANTUANHUKUMSECARACUMA-CUMA KEPADA MASYARAKAT TIDAKMAMPUDIPENGADILANNEGERIMARABAHAN. Skripsi, Program Sarjana Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 70 halaman. Pembimbing utama: Prof. Dr. H. M. Erham Amin, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Hj. Noor Hafidah, S.H., M.Hum.

 

Tujuan yang hendak dicapaiUntuk mengetahui pelaksanaan dan mengetahui faktorpenghambat pelaksanaan bantuanhukumkepadamasyarakattidakmampudipengadilannegerimarabahan. Kegunaan Penelitian SecaraTeoritisPenelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bidang ilmu hukum khususnya dalam bidang hukum acara yang berkaitan dengan pelayanan bantuan hukumSecaraPraktishasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pelayanan bantuan hukum.Bab I  Merupakan pendahuluan yang mengemukakan secara sistematis latar belakang masalah,rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, serta sistematiaka penulisan penelitianJenis dan sumber data ini Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum Tersier.

 

Hasil Penelitian dilakukan oleh penulis adalah:  Pertama ini dilaksanakan di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri marabahan Kelas IIB. adanya pos bantuan hukum ini berdasarkan perma No.1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yakni layanan pembebasan biaya perkara-perkara sidang diluar pengadilan dan posbakum di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara. Pemberian bantuan hukum ini pun juga untuk memberikan asas kepastian hukum Principle of legal certainty, asas keadilan serta adanya asas persamaan di mata hukum Equality before the law. Didalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyebutkan “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepadapencari keadilan yangtidak mampu”. Di dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dikatakan bahwa pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Kedua, hasil observasi dilapangan  Pada Tahun 2022 sebanyak 156 kasus pidana yang ditangani oleh posbakum pengadilan negeri marabahan.. Pemberian Bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu saat ini masih menjadi ancaman buat terhadap advokat-advokat Prodeo Probono. Hal ini bisa terjadi karena kurang mengerti bagaimana cara penyelesain di pengadilan baik litigasi maupun non litigasi pada perkara perdata serta mengadili  pada perkara pidana

 

 

Kata Kunci: Pemberian, Hukum, Masyarakat, Pengadilan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI