DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (Studi Kasus Nomor:2/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Tjg)
PENGARANG:AANG MAULANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-03-28


Salah satu perkara tindak pidana yang dialami oleh seorang anak dan menjadi pelaku tindak pidana yaitu terdapat dalam perkara kepemilikan obat-obatan terlarang atau narkotika, yang menjadikan seorang anak tersebut menjadi pecandu narkotika Anak adalah bagian dari generasi muda yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perujuangan bangsa di masa yang akan datang. Anak membutuhkan pembinaan dan perlindungan khusus dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara seimbang. Sungguh ironis bahwa seorang anak yang seharusnya bermain dan belajar harus menghadapi masalah hukum dan menjalani proses peradilan yang hampir sama prosesnya dengan orang dewasa. Tentu saja hal ini menimbulkan pro kontra. Disatu sisi banyak pihak yang menganggap menjatuhan pidana bagi anak adalah tidak bijak, namun ada sebagian yang beranggapan pemidanaan terhadap anak penting dilakukan agar sikap buruk anak tidak terjadi sampai dewasa, artinya agar memberi efek jera bagi si anak.

Penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama Anak yang menjadi kurir dan penyalahguna narkotika pada Putusan Pengadilan Tabalong dengan Nomor Register Perkara Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Tjg berhak mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan hukum yang diberikan bersifat khusus sesuai dengan rumusan Pasal 59 ayat (2) huruf b dan huruf e, yang menjelaskan “Perlindungan Khusus diberikan kepada: anak yang berhadapan dengan hukum dan anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya”. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada anak yang terlibat tindak pidana narkotika dalam hal ini sebagai kurir dan penyalahguna narkotika yaitu: Rehabilitasi dan Diversi. Kedua Sanksi yang dapat dikenakan kepada anak yang menjadi kurir dan penyalahguna narkotika adalah pidana dengan syarat sesuai Pasal 71 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjelaskan, Pidana pokok bagi anak terdiri atas: 1) Pembinaan di luar lembaga, 2) Pelayanan masyarakat, dan 3) Pengawasan.

Kata Kunci :  Perlindungan, Narkotika, Pidana Anak,  Acara Pidana

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI