DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN SENGKETA KETIDAK SESUAIAN GANTI RUGI PENGADAAN KEPEMILIKAN TANAH KORBAN PEMBEBASAN LAHAN DI DESA TEGALREJO KECAMATAN KELUMPANG HILIR KABUPATEN KOTABARU
PENGARANG:Henky Kurniawan
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-03-28


ABSTRAK

 

Ganti kerugian merupakan hal yang paling penting dalam proses pengadaan tanah. Ganti rugi adalah pemberian ganti atas kerugian yang diderita oleh pemegang hak atas tanah atas beralihnya hak tersebut. Pasal 1 UU Nomor 2 tahun 2012 menyatakan ganti kerugian merupakan penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang berhak dalam proses Pengadaan Tanah. Penetapan besarnya nilai ganti kerugian per bidang tanah ini dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik.

 

Ganti kerugian diberikan kepada pihak yang berhak berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam musyawarah penetapan ganti kerugian atau putusan Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung. Ganti kerugian diberikan kepada pihak yang berhak berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam musyawarah penetapan ganti kerugian atau putusan Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung Pihak yang berhak menerima ganti kerugian bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan. Dan bagi ada yang melanggar hal tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kata kunci Ganti rugi, Tanah  

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI