DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SURAT TUNTUTAN PENUNTUT UMUM YANG MEMUAT JUMLAH KERUGIAN UNTUK KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN
PENGARANG:MUHAMMAD SULTAN AKBAR REZA WIJAYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-03-29


Muhammad Sultan Akbar Reza Wijaya. Maret 2023.SURAT TUNTUTAN PENUNTUT UMUM YANG MEMUAT JUMLAH KERUGIAN UNTUK KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 46 halaman. Pembimbing Utama: Prof. Dr. H. M. ERHAM AMIN S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn.

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis terkait surat tuntutan dapat memuat ganti kerugian korban tindak pidana penipuan dan untuk mengatahui Bagaimana menentukan jumlah ganti kerugian yang dapat dimuat dalam surat tuntutan.

 

          Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama, Bahwa terkait apakah surat tuntutan dapat memuat ganti kerugian korban tindak pidana penipuan maka dapat dikatakan bisa dimuat yang mana berdasar pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dalam hal restitusi tersebut dijelaskan pada point 8 yang isinya “Dalam hal putusan pengadilan tidak mengabulkan sebagian atau seluruh permintaan restitusi yang diajukan Penuntut Umum dalam tuntutannya maka Penuntut Umum dapat mengajukan upaya hukum terhadap restitusi mengingat restitusi merupakan hak reparasi korban tindak pidana yang mewajibkan pelaku mengganti penderitaan/kerugian korban dalam perkara pidana (penal character)”. Kedua, Bahwa terkait menentukan jumlah ganti kerugian yang dapat dimuat dalam surat tuntutan maka dapat ditentukan jumlahnya dengan 2 aspek yaitu kerugian materil dan immateril, dalam aspek menentukan kerugian materil maka merupakan kerugian yang senyatanya diderita dan dapat dihitung jumlahnya berdasarkan nominal uang sehingga ketika tuntutan ganti rugi secara materiil dikabulkan dalam putusan hakim maka penilaian dilakukan secara objektif namun jika kerugian tersebut secara Immateril maka berdasar pada Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya “Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.

 

Kata Kunci: Surat Tuntutan, Penuntut Umum, Kerugian, Tindak Pidana Penipuan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI