DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM OLEH PENYIDIK KEPOLISISAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE
PENGARANG:MUHAMMAD HAFIDZ ARRAFI SUNGKAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-03-30


 

nama: muhammad hafidz arrafi sungkar

nim :1610211210052

Perjudian sudah dimainkan dari puluhan tahun yang lalu dan tidak hanya dilakukan di kota-kota besar saja, perjudian bahkan dilakukan masyarakat pedesaan dan hingga keberbagai pelosok desa karena pada hakekatnya judi merupakan ajang pertaruhan antar pemain yang melakukan perjudian dan akan mendapatkan keuntungan dari permainan tersebut. Pada zaman yang semakin maju, perjudian tidak hanya dilakukan dengan tatap muka saja, perjudian dapat dilakukan secara online. Perjudian online dikategorikan sebagai cyber crime karena dalam melakukan kejahatannya, perjudian online menggunakan komputer dan internet sebagai media untuk melakukan tindak pidana perjudian tersebut. Perjudian pada dasarnya bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan moral pancasila, serta dapat membahyakan bagi keberlangsungan hidup masyarakat, bangsa dan negara. Perjudian merupakan pelanggaran terhadap budaya sosial di Indonesia. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Kepastian hukum merupakan tindakan yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan

37

 

tertentu. Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu faktor hukumnya sendiri, penegakan hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakatdan faktor kebudayaan

2. Tindak pidana perjudian online dimasukkan dalam kategori tindak pidana (cyber crime), hal ini dinyatakan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah menetapkan beberapa perbuatan yang termasuk tindak pidana di bidang ITE (cyber crime) dan telah ditentukan sifat jahatnya dan penyerangan terhadap berbagai kepentingan hukum dalam bentuk rumusan- rumusan tindak pidana tertentu. Tindak pidana ITE diatur dalam 9 pasal, dari pasal 27 sampai dengan Pasal 35. Dalam 9 pasal tersebut dirumuskan 20 bentuk/jenis tindak pidana ITE. Sementara ancaman pidananya ditentukan di dalam Pasal 45 sampai Pasal 52. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur tentang pertanggung jawaban pidana perjudian yang dimuat dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis 11 dan sudah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang merubah ancaman pidana pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis diperberat sehingga ancaman pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Sedangkan ancaman pidana pada Pasal 303 bis Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Ayat (1) pidana penjara paling lama empat tahun atau

38

 

pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah dan Ayat (2) menjadi pidana penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah. Sehingga, pertanggung jawaban mengenai tindak pidana perjudian online tentunya dapat dikenakan sanksi yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI