DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN AIRSOFT GUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:Muhammad Hafizh
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-04-06


Tujuan dari penelitian mengenai Penggunaan Airsoft Gun dalam Perspektif Hukum Pidana adalah untuk mengetahui perbandingan regulasi mengenai penggunaan Airsoft Gun di Indonesia dengan Australia dan Belanda, dan untuk mengetahui pula kebijakan formulatif hukum pidana di masa mendatang terhadap penggunaan Airsoft Gun. Airsoft Gun yang pada prinsipnya digunakan dengan tujuan yang positif, namun dalam kenyataannya ada saja dari kalangan masyarakat yang menyalahgunakan senjata api olahraga ini tidak sebagaimana mestinya. Di dalam penulisan skripsi ini, penelitian tergolong sebagai jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif normatif, yakni penelitian dengan memaparkan tentang suatu peristiwa hukum atau kondisi hukum. Dalam penyusunannya, penulis juga menggunakan 3 (tiga) pendekatan penelitian, yakni Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Dengan hasil penelitian Pertama, perbandingan regulasi penggunaan Airsoft Gun antara Indonesia dengan negara Australia dan Belanda dengan terdapat beberapa perbedaan dan kesamaan. Kedua, perumusan formulatif hukum pidana dimasa mendatang dimana penulis menyimpulkan perlunya dibentuk Undang-Undang baru yang tersendiri dikarenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 terhadap penyalahgunaan Airsoft Gun sudah tidak relevan.

 

Kata Kunci : Airsoft Gun, Penyalahgunaan, Perbandingan, Formulasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI