DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP KETERLAMBATAN/PEMBATALAN PENERBANGAN AKIBAT ADANYA PEMOGOKAN PILOT
PENGARANG:DONY HARDIWIGUNA MANIK
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-02


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab maskapai
atas keterlambatan yang diakibatkan kelalaian maskapai itu sendiri dan juga untuk
mengetahui upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pihak penumpang atas
kerugian yang di sebabkan dari pemogokan pilot. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (
statute
approach
), identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa:
Pertama, mengenai
tanggung jawab maskapai yang diberlakuakan atas keterlambatan dan/atau
pembatalan yang disebabkan oleh pemogokan pilot adalah berupa tanggungjawab
yang diatur didalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015
tentang Penanganan Keterlambatan (
Delay Management) pada Badan Usaha
Angkutran Udara Niaga Berjadwal di Indonesia dan Peraturan Menteri 77 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Serta digunakan suatu prinsip
tanggungjawab mutlak (Strit Liabilty diberlakukannya prinsip ini karena cukup sulit
untuk membuktikan kesalahan berupa teknis operasional jasa maskapai yang
digunakan. Namun dalam prinsip tanggung jawab mutlak ini dimana tidak ada
kewajiban untuk pembuktian pada pihak pengangkut maupun pengguna jasa.
Sehingga pihak pengguna jasa dapat meminta hak pertanggung jawaban kepada
maskapai tanpa ada suatu pembuktian.
Kedua, mengenai upaya hukum yang
diberikan pemerintah yang dapat dilakukan pihak penumpang atas kerugian yang
disebabkan dari pemogokan pilot adalah dilihat Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang abritase dan alternatif penyelesaian sengketa dengan cara diantaranya
abritase, mediasi, negosiasi dan konsilasi. Metode negosiasi sebagai salah satu yang
tepat untuk menyelesaikan akibat ganti kerugian. Didalam Pasal 1 angka 10 Undangundang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian
sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni
penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi,
atau penilaian ahli dan dengan penanganan penyelesaian sengeketa konsumen
dengan cara abritase menjadi kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK).


Kata Kunci : Tanggung Jawab, Keterlambatan, Pemogokan Pilot.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI