DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLIDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MINUMAN DALAM KEMASAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN KOMPOSISI
PENGARANG:NADIA SEPTYARINI ANNISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-04-07


Pertama,  Minuman merupakan salah satu pangan yang menjadi kebutuhan sehari-hari manusia. Minuman dalam kemasan salah satu dari berbagai minuman yang beredar di masyarakat, Akan tetapi, masih banyak pelaku usaha yang tidak mencantumkan komposisi pada minuman dalam kemasan, sedangkan mencantumkan komposisi merupakan kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi hak masyarakat sebagai konsumen. Minuman dalam kemasan mengandung bahan tambahan pangan berupa pemanis dan pewarna untuk memperbaiki dan menambah daya tarik konsumen. Oleh sebab itu, konsumen perlu mendapatkan perlindungan untuk dapat menciptakan rasa aman dalam melengkapi kebutuhan kehidupannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian pendekatan perundang-undangan (statue approach) untuk memberikan kepastian hukum. Kedua, upaya yang dapat dilakukan apabila konsumen menemukan minuman dalam kemasan yang tidak mencantumkan komposisi dilakukan dengan cara pengaduan kepada pelaku usaha. Apabila pengaduan kepada pelaku usaha tidak ada hasil, maka konsumen dapat melakukan dengan cara di pengadilan (litigasi) jika tidak mencapai kesepakatan dan di luar pengadilan (non litigasi) yaitu mediasi, konsiliasi, arbitrase melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI