DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DISABILITAS SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
PENGARANG:TASYA YULISTIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-04-11


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan perlindungan hukum terhadap anak disabilitas sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan pengaturan perlindungan hukum melindungi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak disabilitas sebagai korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian menggunakan perundang-undangan (Statute approach) dan Konseptual (Conceptual Approach), bersifat preskriptif untuk memberikan gambaran, argumentasi, teori atau konsep baru dalam menyelesaikan masalah sesuai dengan keadaan/fakta yang ada. Bahan Hukum yang diperoleh dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tersier.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama :Dalam peraturan perlindungan anak disabilitas sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual, harusnya ada perbedaan dalam pemenuhan hak jika dibandingkan korban anak nondisabilitas, perlu pendekatan segala aspek yang bersifat khusus dalam peraturan perlindungan anak disabilitas sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di Undang-undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual didukung beberapa elemen dapat dilaksanakan dengan adanya sumberdaya yang mumpuni, sehingga mendukung implementasi undang-undang berdasarkan ketentuan dan ragam disabilitas untuk anak disabilitas sebagai korban selama ini.Kedua: Dari segi korban tindak pidana kekerasan seksual anak disabilitas merupakan subjek hukum yang harus diberikan hak yang bersifat materil maupun immateriil. Dalam penyelenggaraan pemenuhan hak anak disabilitas adalah pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas korban kekerasan seksual. Terhadap apa yang sudah diatur dalam ketentuan pada UU TPKS tersebut sudah semestinya dapat diimplementasikan disetiap provinsi untuk dapat diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah diwilayah setempat. Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah perlu menyiapkan perangkat hukum dengan pelaksanaannya yang efektif dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak disabilitas sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual.

 

Kata Kunci : Anak disabilitas,korban,kekerasan seksual.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI