DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan hukum bagi konsumen atas penjualan produk cuci gudang
PENGARANG:AGRESEA CHRISTIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-04-13


Sebagai konsumen produk cuci gudang yang memperoleh produk diskon dari cuci gudang saat melakukan pembelian produk merasa kecewa dengan kualitas barang yang diberikan karena tidak sesuai dengan ekspektasi konsumen memperoleh produk murah dengan barang berkualitas. Tindakan terhadap kualitas barang cuci gudang yang rusak tidak hanya melanggar Pasal 7 huruf a tentang beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya, tetapi juga melanggar pasal lain, yaitu Pasal 4 huruf a, b, c UUPK tentang hak konsumen, dan Pasal 7 huruf b dan d UUPK tentang kewajiban pelaku usaha.  Pasal 4 UUPK berisikan hak konsumen. Hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UUPK, dimana menurut Pasal 4 UUPK, hak konsumen adalah: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau yang digunakan; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Upaya hukum jika konsumen mengalami kerugian akibat pelaku usaha melanggar pasal 8 konsumen dapat mengajukan ganti rugi, bisa melalui jalur Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan atau Litigasi dan nonlitigasi, “Litigasi adalah gugatan atas suatu konflik yang diritualisasikan untuk menggantikan konflik sesungguhnya, dimana para pihak memberikan kepada seorang pengambilan keputusan dua pilihan yang bertentangan.” Litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa di pengadilan, di mana semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain untuk mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan. Hasil akhir dari suatu penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah putusan yang menyatakan win-lose solution. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen adalah dengan memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,dan atau kerugian menurut UU 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dapat berupa pengembalian uang dan penggantian barang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI