DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKTA BERTANDA TANGAN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN PERKARA PERDATA
PENGARANG:MUHAMMAD ISWAN SAHAJA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-04-14


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah akta bertanda tangan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan perkara perdata.Kemudiantujuanlainnyayaituuntukmengetahuibagaimanapembuktian keaslian sebuah akta bertanda tangan elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metodepenelitian deskriptif dalam ranah hukum normatif  dimanapandangan-pandangantentangakta bertanda tangan elektronik sebagai alat bukti dianalisis kemudian diargumentasikan berdasarkannorma-normahukumyangmenjadiacuannya.

 

Darihasilpenelitianskripsiinimenunjukanbahwa:Pertama, Pada dasarnya  akta  bertanda tangan elektronik merupakan perluasan alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sehingga akta bertanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan perkara perdata. Kedua, Selama akta menggunakan tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat-syarat sah yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  maka akta tersebut sudah dapat dinyatakan keasliannya, jika tanda tangan elektronik tidak memenuhi syarat-syarat sah tersebut disaat pembuktian dapat dilakukan uji digital forensik untuk menyatakan keasliannya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI