DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DALAM BINARY OPTION
PENGARANG:INDRA MAULADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-04-16


IndraMauladi.April2023.KEKUATANPEMBUKTIANTINDAKPIDANA

DALAMBINARY OPTION.Skripsi, ProgramSarjana, ProgramStudiHukumFakultasHukumUniversitasLambungMangkurat, 64Halaman.PembimbingUtama:MuhammadYasir,S.H.,M.H.danPembimbingPendamping:Dr.Suprapto,S.H.,M.H.

 

                                 ABSTRAK

Dalam proses pembuktian tindak pidana dalambinary option, digunakan alatbuktielektronik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang InformasidanTransaksiElektronik,yaitudokumenelektronikdaninformasielektronik.Penggunaanalatbuktielektronikdapatmemenuhipersyaratanpembuktiantindakpidanadalam binary option sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pembuktian ini pun sangat mudahdihilangkan ataupun dipaslukan, disini sangat dipertanyakan keabsahannya. Oleh karenaitu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis pembuktian yang digunakan dalammenentukan binary option adalah kejahatan dan binary option identik dengan moneygame dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan penyidik. Penelitian ini merupakanpenelitian hukum normatif dengan cara menganalisis suatu isu hukum melalui peraturanperundang-undangan,literatur,bahanreferensilainnya,danmengumpulkansertamenganalisisbahanhukumyang bersangkutpautdengan masalah yang dibahas.

 

DalamUndang-UndangITEdiaturbahwainformasi elektronik/dokumenelektronikdan/atauhasilcetaknyamerupakanalatbuktihukumyangsah,danmerupakanperluasandarialatbuktiyangsahsesuaidenganhukumacarayangberlakudiIndonesia.Sebagaimana alat bukti yang dapat ditemukan oleh penyidik, sistem binary option yangdidalamnya terdapat praktik money game ini merupakan tindak pidana yang termasukdalam konteks penyebaran berita bohong dan penyesatan melalui internet. SebagaimanaPasal 28ayat(1)Undang-UndangNomor11Tahun2008TentangInformasi DanTransaksi Elektronik mengatur akan hal itu. Sistem binary option yang mengandungpraktikmoneygamedapatdianggapsebagaitindakpidanapencucianuangolehpenyidik,jikaterdapatperbuatansepertimenempatkan,mentransfer,mengalihkan,membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,mengubahbentuk,ataumenukarkandenganmatauangatausuratberharga,atauperbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui atau diduga merupakan hasil tindakpidana. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 TentangPencegahandanPemberantasanTindakPidanaPencucianUang.

 

             Katakunci(keyword):Alatbukti,binaryoption,moneygame

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI