DIGITAL LIBRARY



JUDUL:DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MERINGANKAN VONIS TERDAKWA
PENGARANG:SEKAR SARI AYU SUSANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-04-17


Keadaan perilaku atau sikap sopan dalam persidangan sering kali dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan yang meringankan vonis atau pidana terdakwa. Dalam pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang membahas mengenai kewajiban hakim mempertimbangkan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa merupakan bagian dari keadaan yang meringankan dan memberatkan akan termuat dalam vonis atau putusan. Pada pasal 218 KUHAP Ayat (1) yang membahas mengenai dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Namun, norma yang berlaku mengenai hal tersebut masih kabur atau belum jelas dan menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Hingga saat ini belum ada aturan resmi dan tertulis terkait bagaimana batasan ukuran perilaku sopan terdakwa di pengadilan dan bagaimana ketentuan perilaku sopan untuk terdakwa residivis. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui ukuran perlaku sopan terdakwa di pengadilan sebagai dasar pertimbangan putusan hakim dan untuk mengetahui ketentuan perilaku sopan terdakwa sebagai peringan pidana bagi terdakwa residivis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, tipe penelitian yang digunakan adalah kekaburan norma yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal 218 KUHAP. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pengaturan batasan perilaku sopan terdakwa di pengadilan sebagai dasar pertimbangan putusan hakim sampai sat ini belum diatur lebih lanjut mengenai ukuran sifat perilaku tersebut dan yang berlaku seperti apa. Dalam pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan kehakiman pun tidak menjelaskan batasan perilaku sopan dalam persidangan seperti apa. Seperti dalam Pasal 218 KUHP bahwa dalam persdangan siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan pun tidak menjelaskan sikap hormat yang seperti apa. Serta terdakwa residivis adalah seseorang yang pernah dijatuhi hukuman pidana karena kejahatannya tetapi kembali mengulangi tindak pidana yang serupa. Penjatuhan hukuman pidana bagi terdakwa residivis ditambah 1/3 dari pidana maksimum yang telah diatur dalam KUHP pada pasal 486, 487, 488 karena pada dasarnya penjatuhan pidana ditambah 1/3 agar terdakwa memiliki efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Dalam hal pertimbangan perilaku sopan dalam hal meringankan masih berlaku tetapi tidak dapat membuat penambahan pidana tersebut berkurang dengan banyak dan keadaan residivis tersebut tetap menonjol untuk menambah hukuman pidana.

 

 

 

Kata kunci (keyword) : Pertimbangan, Hakim, meringankan

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI