DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA MELAKUKAN AKSES ILEGAL (HACKING) KE SISTEM DATABASE YANG MENGAKIBATKAN TERBUKANYA DOKUMEN DAN/ATAU INFORMASI RAHASIA
PENGARANG:DEDDI DANIEL SIREGAR, S.H.
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-03


Data memiliki nilai, baik berupa nilai pribadi, nilai strategis maupun nilai
ekonomis yang dapat diperhitungkan atau diukur dengan uang bagi seseorang atau
organisasi. Selain itu, data yang bersifat sensitive perubahan, penambahan atau
pengurangan data dapat berdampak besar terhadap integritas data. Semakin besar
atau tinggi nilai data, semakin penting perlindungan terhadap data. Tujuan
perlindungan data adalah untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan
(confidentiality), keutuhan (integrity), dan keteraksesan (accessibility) karena
pada prinsipnya hanya orang yang memiliki hak yang dapat mengakses informasi
termasuk mengubah, menambah, mengurangi atau menghilangkan data.
Perlindungan data untuk organisasi dapat dilakukan secara teknis maupun
secara kebijakan ; dalam banyak kasus misal yang terjadi pada perusahaan
merupakan keduanya. Perlindungan terhadap data secara teknis dapat dilakukan
dengan berbagai cara. Misalnya, file yang memiliki nilai rahasia, strategis, atau
ekonomis dapat dibuat dan disimpan dengan menggunakan kode akses (password)
untuk membukanya. File tersebut juga dapat diformat hanya untuk dibaca (readonly)
sehingga tidak dapat diubah. Selain itu, organisasi dapat membuat control
akses terhadap data. Maksudnya hanya orang-orang tertentu saja yang dapat
mengakses data yang dimaksud dari tempat yang ditentukan. Suatu system dapat
dibangun agar akses terhadap data hanya mungkin dilakukan dari kantor dan tidak
dari tempat lain.
Akan tetapi, bagaimanapun namannya suatu sistem database pastilah
mengandung suatu cacat tersembunyi dengan kata lain ada kemungkinan bagi
para hacker maupun cracker untuk menembus system keamanan dan membuat
terbukanya informasi maupun dokumen rahasia.
Dengan hadirnya UU ITE sudah menjadi konsekuensi bahwa perbuatan
hacking dan cracking yang merupakan perbuatan virtual/ perbuatan dalam dunia
maya diakui sebagai perbuatan yang dilakukan secara nyata. Dengan kata lain
bahwa dengan di undangkannya UU ITE, bukti elektronik telah mendapatkan
pengakuan secara sah dan di cantumkan dalam Pasal 5 UU ITE yang menyatakan,
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku
di Indonesia.
Melihat fakta yang demikian, maka sudah terpenuhila ketentuan dalam
penegakan hokum pidana bahwa yang menjadi dasar pembenaran seseorang dapat
dikatakan bersalah atau tidak melakukan suatu tindak pidana, di samping
7
perbuatannya dapat dipersalahkan atas kekuatan Undang-undang yang telah ada
sebelumnya (asas legalitas), juga perbuatan mana didukung oleh kekuatan bukti
yang sah dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan (unsure kesalahan).
Akan tetapi masalah alat bukti masih sering menjadi suatu perdebatan
bahwa apakah alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah menurut
hokum acara peradilan pidana di Indonesia atau apakah bukti elektronik berupa
file yang kemudian di lakukan copy terhadapnya dan dipindahkan dalam data base
yang lain merupakan alat bukti yang sah.
Melihat dari perkembangannya, alat bukti elektronik merupakan alat bukti
yang sah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.
Kata Kunci : AlatBukti, Transaksi Elektronik, Hacking.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI