DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KERAHASIAAN IDENTITAS KORBAN DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL
PENGARANG:MUHAMMAD FERDY SAPUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-04-17


Maraknya kasus kekerasan seksual saat ini mengakibatkan maraknya juga pemberitaan mengenai kekerasan seksual entah itu di media masa maupun di media sosial. Tidak sedikit pemberitaan tersebut mengungkapkan identitas dari korban nya. Namun dalam beberapa kasus ada juga orang terdekat dari korban sendiri lah yang mengungkapkan identitas korban, bahkan dalam kasus tertentu korban sendiri lah yang memilih mengungkapkan identitasnya. Padahal menurut peraturan identitas dari korban harus lah di rahasiakan Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa korban kekerasan seksual memiliki hak untuk dilindungi identitasnya. Dalam hal ini, identitas korban kekerasan seksual harus dirahasiakan dan dilindungi dari publikasi yang dapat mengungkapkan identitasnya. Undang-undang perlindungan saksi dan korban tidak menyebutkan secara khusus mengenai bagaimana perlindungan atas identitas korban. Undang-undang tersebut hanya menyebutkan hak-hak korban. Kedua, Penegakan hukum terkait terungkapnya identitas korban kekerasan seksual dapat atau memungkin kan dilakukannya Restorative justice. Selama korban dan pelaku mau berdamai dan juga terpenuhinya syarat Restorative justice yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya di ancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana yang di lakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000,00

Kata kunci : kerahasian, identitas, korban, kekerasan seksual

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI