DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN PEMBUKTIAN REKAMAN CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) SEBAGAI ALAT BUKTI PADA KECELAKAAN TUNGGAL
PENGARANG:FERNANDA DHARMAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-04-18


Peraturan Pemerintah no.43 Tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan, Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. Kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor dan tidak melibatkan pengguna jalan lain, dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kecelakaan tunggal termasuk sebagai kecelakaan lalu lintas. pada Pasal 5 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi yang dirubah menjadi Undang Nomor 19 Tahun 2016  Transaksi Elektronik (UU ITE),Undang memberikan penegasan bahwa Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Kekuatan Closed Circuit Television (CCTV) dikualifikasikan sebagai alat bukti petunjuk memiliki kekuatan yang tidak mengikat dan bersifat bebas, hakim apat menggunakan alat bukti Closed Circuit Television (CCTV) ataupun tidak berdasarkan keyakinan hakim. . Rekaman CCTV sebagai alat bukti petunjuk dapat digunakan setelah memenuhi syarat formil dan materiil serta isi rekaman tersebut tidak diubah atau masih dalam bentuk aslinya dan didukun oleh alat bukti hukum yang sah lainnya. Hakim dapat memanggil seorang ahli untuk menjelaskan mengenai rekaman CCTV untuk menjelaskan lebih rinci mengenai isi dari rekaman tersebut sehingga petunjuk ini akan bersifat lebih kuat dan meyakinkan hakim.

Kata kunci(Keyword): Pembuktian, CCTV, Kecelakaan Tunggal.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI