DIGITAL LIBRARY



JUDUL:STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PEMERINTAHAN DESA
PENGARANG:MUHAMMAD FACHRURAZI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-04-18


Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) telah ditetapkan oleh pemerintah untuk pelayanan di desa dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di desa sebagaimana diatur dalam Permendagri. Namun hal itu masih menjadi suatu problematika yang perlu diperhatikan lagi oleh pemerintah daerah karena penerapannya belum bisa direalisasikan secara optimal. Penelitian ini merupakan penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis teks secara sistematis.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) telah mengatur regulasi dasar mengenai pelayanan secara minimal yang berhak diperoleh masyarakat desa. Tetapi segi penerapannya masih belum bisa memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat desa. Hal ini menjadi suatu kekurangan dalam peraturan, karena desa memerlukan perhatian khusus dalam memberikan pelayanan publik. Perlu adanya suatu peraturan yang mengatur tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) sehingga dapat mewujudkan tujuan pemerintahan desa yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelesaian masalah masyarakat, serta memberikan kepastian dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan juga menghadapi berbagai kendala. Seperti halnya keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran serta kekurangan dalam pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

Kata Kunci (keyword): Pelayanan Publik, Pemerintahan Desa, Standar Pelayanan Minimal Desa

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI