DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Peran Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum ULM Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi | |
PENGARANG | : | AHMAD RIDHO MAULANA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2023-04-26 |
Ahmad Ridho Maulana, April 2023. PERAN LEMBAGA KONSULTASI DAN
BANTUAN HUKUM ULM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA Skripsi,
Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung
Mangkurat, 66 halaman. Pembimbing Utama: Dr. Hj. Noor Hafidah, S.H., M.H dan
Pembimbing Pedamping: Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H.
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis peran
Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum ULM terhadap penyelesaian sengketa
secara non litigasi. dan untuk mengatahui kendala dari Lembaga Konsultasi Dan
Bantuan Hukum ULM dalam menyelesaikan sengketa secara non litigasi.
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil
Pertama, Peran Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum ULM terhadap
penyelesaian sengketa secara non litigasi jika dibandingkan dengan metode
penyelesaian sengketa secara non litigasi lainnya yaitu menggunakan Alternatif
Penyelesaian Sengketa yang lainnya, seperti menggunakan lembaga arbitrase, maka
tentu memiliki kendala berupa tempatnya yang jauh, ataupun menggunakan
mediasi pada ranah pengadilan yang mana memiliki dasar hukum pada PERMA
Nomor : 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, adapun
kendalanya terkait dengan mediasi di pengadilan adalah karena memerlukan biaya,
karena untuk mengajukan mediasi di pengadilan, mengharuskan membayar
pendaftaran perkara, sehinggal hal tersebut menjadi kurang efisien bagi masyarakat
yang memiliki tingkat ekonomi yang sulit. Kedua, Terkait kendala dalam
menyelesaikan sengketa secara non litigasi yaitu ketika LKBH ULM mengirim
undangan dalam memanggil para pihak yang berperkara terkadang hasilnya
dilapangan adalah diabaikan oleh para pihak, sehingga LKBH ULM yang menjadi
sarana untuk membantu penyelesaian sengketa atau permasalahan tersebut menjadi
gagal serta kendala dari itikad baik dari para pihak yang masing-masingnya
mementingkan ego masing-masing sehingga tidak terdapat titik temu dalam
menyelesaikan permasalahan yang dihadapi adapun permasalahan lainnya yaitu
dari status masyarakat tersebut, yang mana jika masyarakat mampu maka
persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis akan gugur.
Kata Kunci (keyword) : Peran LKBH ULM, Penyelesaian Sengketa Non Litigasi
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI