DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Peran Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum ULM Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi
PENGARANG:AHMAD RIDHO MAULANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-04-26


Ahmad Ridho Maulana, April 2023. PERAN LEMBAGA KONSULTASI DAN 

BANTUAN HUKUM ULM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA Skripsi, 

Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung 

Mangkurat, 66 halaman. Pembimbing Utama: Dr. Hj. Noor Hafidah, S.H., M.H dan 

Pembimbing Pedamping: Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H.

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis peran 

Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum ULM terhadap penyelesaian sengketa 

secara non litigasi. dan untuk mengatahui kendala dari Lembaga Konsultasi Dan 

Bantuan Hukum ULM dalam menyelesaikan sengketa secara non litigasi.

Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil 

Pertama, Peran Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum ULM terhadap 

penyelesaian sengketa secara non litigasi jika dibandingkan dengan metode 

penyelesaian sengketa secara non litigasi lainnya yaitu menggunakan Alternatif 

Penyelesaian Sengketa yang lainnya, seperti menggunakan lembaga arbitrase, maka 

tentu memiliki kendala berupa tempatnya yang jauh, ataupun menggunakan 

mediasi pada ranah pengadilan yang mana memiliki dasar hukum pada PERMA

Nomor : 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, adapun 

kendalanya terkait dengan mediasi di pengadilan adalah karena memerlukan biaya, 

karena untuk mengajukan mediasi di pengadilan, mengharuskan membayar 

pendaftaran perkara, sehinggal hal tersebut menjadi kurang efisien bagi masyarakat 

yang memiliki tingkat ekonomi yang sulit. Kedua, Terkait kendala dalam 

menyelesaikan sengketa secara non litigasi yaitu ketika LKBH ULM mengirim 

undangan dalam memanggil para pihak yang berperkara terkadang hasilnya 

dilapangan adalah diabaikan oleh para pihak, sehingga LKBH ULM yang menjadi 

sarana untuk membantu penyelesaian sengketa atau permasalahan tersebut menjadi 

gagal serta kendala dari itikad baik dari para pihak yang masing-masingnya 

mementingkan ego masing-masing sehingga tidak terdapat titik temu dalam 

menyelesaikan permasalahan yang dihadapi adapun permasalahan lainnya yaitu 

dari status masyarakat tersebut, yang mana jika masyarakat mampu maka

persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis akan gugur.

 

Kata Kunci (keyword) : Peran LKBH ULM, Penyelesaian Sengketa Non Litigasi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI