DIGITAL LIBRARY



JUDUL:RESTITUSI PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
PENGARANG:AGUSTIN VERONICA MANURUNG
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-04-27


Agustin Veronica Manurung. April 2023. RESTITUSI PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Skripsi, Program Sarjana, Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. 47 halaman, Pembimbing Utama : Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping : Dr. Suprapto, S.H., M.H.

ABSTRAK

Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengajuan restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pengaturan hukum apabila pelaku tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat melakukan pembayaran restitusi. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni merupakan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian normatif ini memiliki sumber dari tiga bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kemudian, sifat dari penelitian skripsi ini adalah deskriptif analitis.

Berdasarkan hasil dari penelitian skripsi ini diketahui bahwa, Pertama: pada pengaturan pengajuan restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual terdapat dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak salinan   putusan   atau   penetapan   pengadilan   diterima. Jaksa menyampaikan  salinan  putusan  pengadilan  yang  memuat  pemberian  Restitusi kepada terpidana, Korban, dan  LPSK dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak  salinan  putusan  pengadilan  diterima. Kedua: pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang tidak dapat membayar restitusi maka hakim  dalam  putusan  memerintahkan  jaksa  untuk  melelang  sita  jaminan Restitusi  sepanjang  tidak  dilakukan  pembayaran  Restitusi  dalam  jangka waktu  30 (tiga  puluh)  hari  setelah  putusan  pengadilan  yang  telah  memperoleh  kekuatan hukum  tetap. 

Kata Kunci: Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Restitusi, Pelaku.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI