DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK MASYARAKAT MENGETAHUI INFORMASI KONDISI LINGKUNGAN TERCEMAR
PENGARANG:MUHAMMAD NOUVHAL ANSYARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-05-03


Dengan hak informasi yang dimiliki, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi lingkungan tercemar di wilayah tempat tinggalnya. Ini akan membantu masyarakat untuk memahami lebih dalam mengenai dampak yang ditimbulkan oleh kondisi lingkungan tercemar, serta memberikan wawasan bagi masyarakat untuk bisa mengambil tindakan yang tepat untuk menanggulangi masalah tersebut. Karenanya, hak informasi mengenai kondisi lingkungan tercemar merupakan hak yang sangat penting bagi masyarakat. Dengan memiliki hak informasi tersebut, masyarakat dapat menjadi lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar, serta ikut serta dalam upaya-upaya pemulihan lingkungan yang tercemar.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Ketentuan akses terhadap informasi lingkungan hidup dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPPU No. 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja hanya mengatur cara informasi itu diumumkan, yaitu melalui sistem elektronik atau cara lain. Ketentuan akses terhadap informasi lingkungan hidup dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 mengalami beberapa perubahan dari peraturan semula dalam UU PPLH. Perubahan ini tentunya akan berkaitan pula dengan hak prosedural yang lain, yaitu hak untuk berperan serta dan akses keadilan. Adanya gugatan terkait sengketa informasi lingkungan hidup ini menunjukkan bahwa Pemerintah maupun pelaku usaha atau kegiatan belum sepenuhnya memberikan informasi secara proaktif kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Untuk itu diperlukan berbagai penguatan atau perbaikan ke depan agar pemenuhan hak atas informasi lingkungan hidup dapat terwujud. Kedua, Sanksi administrasi dalam UU PPLH tidak mengatur bagi pelanggaran informasi. Sanksi administrasi dalam UU PPLH dikaitkan dengan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Padahal dalam beberapa peraturan kewajiban bagi pelaku usaha untuk pemenuhan akses informasi atau sistem informasi tidak dikaitkan secara tegas dengan persyaratan izin lingkungan. Padahal pengawasan dan penegakan hukum hanya salah satu tahap saja dalam kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi terhadap pelanggaran informasi atau penghambat informasi masih banyak diarahkan hanya kepada pelaku usaha. Padahal dalam beberapa ketentuan ditemukan kewajiban bagi pemerintah untuk membuka informasi lingkungan

Kata Kunci: Hak Masyarakat, Keterbukaan Informasi Publik, Lingkungan Tercemar.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI