DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERILAKU SOPAN TERDAKWA SELAMA PERSIDANGAN SEBAGAI DASAR MERINGANKAN HUKUMAN (Mitigating Circumstances)
PENGARANG:DEVI PERMATA RAKHMANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-05-04


Penelitian ini membahas mengenai perilaku sopan terdakwa selama persidangan sebagai dasar meringankan hukuman. Tidak ada peraturan yang menjelaskan lebih lanjut mengenai hal yang meringankan pidana dan yang menjadi tolak ukur karena belum ada peraturan yang menjelaskan secara eksplisit mengenai ukuran perilaku sopan terdakwa didalam persidangan yang menjadi pertimbangan Hakim dalam meringankan hukuman terdakwa. Namun jika kita merujuk kepada fungsi Kekuasaan Kehakiman yang diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bisa dikatakan bahwa perilaku sopan terdakwa selama persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam meringankan hukuman seseorang. Perilaku sopan terdakwa selama persidangan bisa menjadi pertimbangan Hakim melalui teori pertibangan hakim yaitu teori seni dan intuisi karena Hakim tidak melihat hanya dari sisi yuridis namun Hakim juga dapat melihat dari sisi normatif atau yang terlihat dibantu dengan teori pertimbangan Hakim.

Tujuan dari penelitian ini untuk memahami dan mengetahui ukuran perilaku sopan terdakwa selama persidangan sebagai dasar meringankan hukuman dan untuk mengetahui penerapan dasar perilaku sopan yang menjadi pertimbangan Hakim dalam Asas Hukum Acara Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau Normative law research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.

Adapun hasil penelitian ini Tidak ada yang menjadi tolak ukur karena belum ada peraturan yang menjelaskan secara eksplisit mengenai ukuran perilaku sopan terdakwa didalam persidangan yang menjadi pertimbangan Hakim dalam meringankan hukuman terdakwa. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bisa dikatakan bahwa perilaku sopan terdakwa selama persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam meringankan hukuman seseorang tetapi belum ada peraturan yang menjelaskan tolak ukur perilaku sopan.

Perilaku sopan terdakwa selama persidangan tidak bertentangan dengan Asas Equality Before the Law, karena perilaku sopan terdakwa selama persidangan yang menjadi dasar meringankan hukuman tersebut dapat di jadikanHakim sebagai pertimbangan dalam meringankan Hukuman. Hakim memiliki kemandirian untuk memutus  dan menilai berdasarkan ketentuan Hukum Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan keyakinan Hakim.

 

Kata Kunci (keyword) : Perilaku Sopan, Keadaan yang meringankan Hukuman

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI