DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Penegakan Hukum Dalam Penentuan Jumlah Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi | |
PENGARANG | : | LAILA ARRIDHANIE | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2023-05-09 |
ABSTRAK
LAILA ARRIDHANIE (1910211220006) dengan judulskripsi “PENEGAKAN HUKUM DALAM PENENTUAN JUMLAH KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.”. Penelitianini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukumtentang penghitungan kerugian negara dan mengetahuisiapa penegak hukum yang berhak menentukan jumlahkerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukandengan jenis penelitian hukum normatif berupapenelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahanhukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukumsekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum inimenitikberatkan pada studi kepustakaan yang berartiakan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturanhukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Salah satuunsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugiankeuangan Negara. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001, Peran pemberantasan korupsitentu tidak lepas dan kejelian para penegak hukum dalammenerapkan dan mengimplementasikan pembuktianyang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan argumentasi hukum yang tepat. Tetapitidak jarang penegak hukum juga menemukan suatuhambatan dimana KUHP dan KUHAP saja tidak cukupsebagai payung hukum karena bersifat umum dan bukanmerupakan produk hukum baru yang dapat mengatasiproblem hukum yang relatif bersifat baru karena modus korupsi saat ini berkembang seiring dengan kemajuanteknologi dan informasi yang semakin berkembang. Alatbukti terhadap Perhitungan kerugian keuangan negara juga diperlukan untuk menentukan jumlah uangpengganti yang harus dibayar terpidana. Sebab selaindapat dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan dalamKUHP, terpidana korupsi juga dapat dijatuhi pidanatambahan berupa pembayaran uang penggantisebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kata kunci: Kerugian Negara, Alat Bukti, PerkaraKorupsi.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI