DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EXTRAJUDICIAL KILLING TERHADAP TERDUGA PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSPEKTIF ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
PENGARANG:TIYA ERNIYATI, S.H.
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-03


Keyword : Extrajudicial Killing, Terrorisme, Asas Praduga Tak Bersalah
Terorisme, secara etimologis , terdiri dari dua kata “teror” dan “isme”. Kata “teror” memiliki
arti kekejaman, tindak kekerasan dan kengerian, sedangkan kata “isme” berarti suatu paham.
Ada juga yang mengatakan bahwa kata “teroris” dan terorisme berasal dari kata latin
“terrere” yang kurang lebih berarti membuat gemetar atau menggetarkan. Kata teror juga
bermakna menimbulkan kengerian.Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary
crime) yang membutuhkan pula penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa
(extra ordinary measure). Salah satu tindakan yang seringkali dilakukan oleh Densus 88
terhadap terduga tindak pidana terorisme adalah Extrajudicial killing yang dapat diartikan
sebagai tindakan-tindakan, apapun bentuknya, yang menyebabkan seseorang mati tanpa
melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat negara. Sementara
itu di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia berlaku Asas Praduga tak bersalah. Asas
praduga tak bersalah berkaitan erat dengan proses peradilan pidana yaitu suatu proses di
mana seseorang menjadi tersangka dengan dikenakannya penangkapan sampai adanya
putusan hakim yang menyatakan kesalahannya. Pengakuan tentang asas praduga tak bersalah
berhubungan erat dengan hak-hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.
Konsekuensinya adalah tersangka atau terdakwa (yang dianggap tidak bersalah) mempunyai
kedudukan yang sama dengan polisi dan jaksa, dan oleh karenanya hak-hak tersangka atau
terdakwa juga harus dihormati. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan
menganalisis tindakan extrajudicial killing terhadap terduga pelaku tindak pidana terorisme
dalam perspektif asas praduga tak bersalah dan pertanggungjawaban extrajudicial killing oleh
aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI