DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Tindak Pidana Perdagangan Anak Bermodus Yayasan Sosial
PENGARANG:SOPIA APRIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-05-10


Sopia Apriani, April 2023. TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK BERMODUS YAYASAN SOSIAL. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, halaman 64, Pembimbing Utama: Dr. Hj. Nurunnisa, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping: Rudy Indrawan, S.H., M.H.

 

ABSTRAK

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kategori perbuatan pelaku selaku manager yayasan sosial dapat atau tidak dikatakan sebagai tindak pidana perdagangan orang dan mengetahui pertanggung jawaban pidana terhadap perdagangan anak bermodus yayasan sosial. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian doctrinal reserch dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.

Perdagangan orang menjadi masalah yang sangat kompleks dan sering terjadi, perdagangan orang sangat merugikan masyarakat. Pada dasarnya korban perdagangan orang lebih dominan perempuan dan anak-anak karena mereka adalah kelompok yang paling rentan. Perdagangan orang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hasil penulisan skripsi ini adalah: PERTAMA Pelaku yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang adanya suatu perbuatan yang berlawanan dengan hukum harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana dalam tindak pidana perdagangan orang memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan yaitu adanya unsur pelaku, unsur proses atau tindakan, unsur cara atau sarana, serta unsur tujuan atau akibat. KEDUA Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku perdagangan anak bermodus yayasan dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 76F dengan ketentuan sanksi atau ancaman pidana terdapat dalam pasal 83 Undang-undang Perlindungan Anak serta didalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana untuk ancaman pidana dari kedua Undang-undang ini sama dengan pidana paling berat sebanyak 15 (lima belas) tahun.

Kata kunci: Tindak Pidana, Perdagangan Anak, Yayasan Sosial

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI