DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Ketentuan Petisi Online Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
PENGARANG:FATIMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-05-14


Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan petisi online dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia serta bagaimana peraturan yang ideal peran petisi online sebagai bentuk partisipasi masyakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang berkaitan dengan petisi online.

Menurut hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: Pertama Ketentuan petisi online telah diatur secara implisit dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Bentuk pengaturan lebih lanjut terkait hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di era perkembangan teknologi sekarang banyak cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk menyampaikan partisipasinya terkait kebijakan yang dibuat oleh pemerintah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk yang dapat dilakukan adalah melalui petisi online. Namun sejauh ini belum ada aturan khusus yang mengatur tentang petisi online sehingga ketika petisi ini diselenggarakan belum ada aturan hukum untuk ditanggapi secara wajib oleh pemerintah. Kedua Perkembangan zaman yang makin pesat tak terkecuali dibidang teknologi, membuat penggunanya memanfaatkan teknologi untuk menyuarakan aspirasinyanya secara terbuka melalui petisi online terkait kebijakan pemerintah.

 

 

 

Kata kunci : Kebebasan Berpendapat, Petisi Online, Partisipasi Masyarakat.

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI