DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ATAS PERUBAHAN STATUS BADAN USAHA DARI PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) (STUDI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NOMOR 14/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Plk)
PENGARANG:M. Zakiy Mansyur , S.H.
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-03


Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja/Buruh, Perubahan Status Badan Usaha
Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji akibat hukum tertentu terhadap status pekerja dan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dari adanya perubahan status perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT), kemudian kegunaannya sumbangan pemikiran atau referensi untuk pengembangan pemahaman hukum perusahaan dan hukum ketenagakerjaan khususnya perlindungan hukum kepada tenaga kerja atas perubahan status badan hukum Persekutuan Komanditer (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT). penelitian hokum ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian yang dipergunakan sistematik hukum.
Menurut hasil penelitian terhadap rumusan masalah pertama yakni status pekerja masih ada selama belum ada penetapan pengadilan. Pada putusan perkara Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Plk, akibat hukum antara penggugat dengan tergugat adalah putus demi hukum. Dalam hal ini pengusaha maupun pekerja/buruh sudah tidak lagi melaksanakan segala kewajiban mereka. Mereka hanya harus melaksanakan putusan pengadilan.
Menurut hasil penelitian terhadap rumusan masalah kedua yakni mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 151, 152, 155, dan 163 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang merupakan perwujudan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh atas PHK yang terjadi karena adanya perubahan status perusahaan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI