DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Bantuan Hukum pada Masyarakat Kurang Mampu di Lembaga Bantuan Hukum Kota Banjarmasin
PENGARANG:INDAH RUKMANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-05-24


ABSTRAK

 

Kata Kunci:Implementasi, Bantuan Hukum, Masyarakat

Lembaga Bantuah Hukum (LBH) telah mengambil peran bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tertindas, dan buta hukum. Di Kalimantan Selatan khususnya di Banjarmasin sudah ada beberapa Lembaga Bantuan Hukum yang hadir di tengah masyarakat yang siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka alami di antaranya ada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat, LBH Bauntung Batuah, LBH Borneo Nusantara. LBH di Banjarmasin yang sudah terakreditasi oleh kemenkumham ada 3 yakni LKBH ULM, LKBH untuk Wanita dan keluarga, dan yayasan bantuan hukum Sipakatuo.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme, peran, dan kendala Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Kota Banjarmasin dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisa data dilakukan dengan tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian yang didapatkan dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di lembaga batuan hukum kota Banjarmasin:(1) Mekanisme pemberian bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum kota Banjarmasin sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. (2) Lembaga Bantuan Hukum kota Banjarmasin selain memberikan bantuan hukum dan konsultasi hukum juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat kurang mampu. (3) Kendala yang dialami Lembaga Bantuan Hukum kota Banjarmasin dalam memberikan bantuan hukum ialah masyarakat yang tidak mengetahui program bantuan hukum gratis, masyrakat yang tidak jujur dalam memberikan  keterangan, dan masih terbatasnya LBH kota Banjarmasin yang terakreditasi di Kementrian Hukum dan Ham. 

Berdasarkan hasil penelitian disarankan lembaga bantuan hukum harus menerima secara selektif masyarakat calon penerima bantuan hukum agar tidak menyalahgunakan bantuan hukum yang diberikan, Berperan aktif dalam melakukan sosialisasi melalui sosial media, dan Lembaga Bantuan Hukum bisa lebih bekerjasama dengan Kemenkumham dan pemerintah terkait yang ada disetiap daerah utnuk melakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi mengenai bantuan hukum gratis yang sudah disediakan oleh pemerintah supaya anggaran yang sudah disediakan bisa terserap dengan maksimal.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI