DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERJANJIAN DAMAI ANTARA KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM RANGKA RESTORATIVE JUSTICE PADA TINGKAT PENYIDIKAN
PENGARANG:JUAN FELLIX ERICSON
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-05-24


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh salah satu kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di Banjarmasin, di mana dalam perkaranya telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban di luar kantor kepolisian, namun meskipun penyidik telah mengetahui adanya perdamaian tersebut penyidik tetap menindaklanjuti pemeriksaan penyidikan hingga perkara tindak pidana tersebut kemudian diputus dan dinyatakan bersalah di pengadilan.

Penelitian atas masalah hukum tersebut dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan mengacu pada bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier atas masalah yang dihadapi dan merupakan penelitian yang bersifat preskriptif dengan tujuan untuk mendapatkan kebenaran koherensi.

Hasil akhir penelitian didapatkan, bahwa: Pertama, dilanjutkannya pemeriksaan baik pada tahap penyelidikan ataupun penyidikan atas perkara tindak pidana penipuan yang telah diselesaikan secara damai tidaklah bertentangan dengan hukum, namun bertentangan dengan asas keadilan dan kemanfaatan, serta merugikan semua pihak. Kedua, pelaku tindak pidana penipuan pada tahap penyidikan, hanya mendapat haknya untuk tidak mendapatkan tindakan pemidanaan apa pun, ketika ia telah melaksanakan perdamaian dengan menggunakan mekanisme penyelesaian restorative justice yang secara administrasi didaftarkan pada kepolisian.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI