DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI BIBIT SAWIT MELALUI JUAL BELI DARING | |
PENGARANG | : | WIDIA NINGRUM | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2023-05-24 |
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum atas
kerugian yang diderita oleh konsumen dari transaksi bibit sawit melalui jual beli
online dan mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen
terhadap transaksi bibit sawit melalui jual beli online. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh
melalui studi kepustakaan dengan mempelajari perundang-undangan dan semua
tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti yaitu berupa bahan hukum
primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama: Keabsahan kontrak
elektronik yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang didasari oleh asas
konsensualisme Perdata serta dikuatkan dengan UndangUndang Informasi dan
Transaksi Eelektronik, bahwa transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam
kontrak Elektronis mengikat para pihak, sehingga apabila salah satu pihak
melakukan wanprestasi kepada pihak lainnya yang bertentangan dengan
kesepakatan maka telah melanggar hukum positif yang berlaku dan juga
kesepakatan yang telah terjadi di awal transaksi serta dapat dilakukan tindakan
hukum keperdataan melalui pengadilan atau jalur non pengadilan. Kedua:
Perlindungan hukum bagi konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999. Perlindungan hukum bagi pembeli atau konsumen yang mengalami
kerugian akibat jual beli electronic commerce dalam UU ITE telah diatur dalam
Pasal 28 ayat 1 mengenai kerugian konsumen dalam e-commerce. Sebagaimana
dimaksudkan pada pasal 19 UUPK yang dimaksud mengatur tanggung jawab
ganti rugi. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap pembeli dalam jual beli online
melalui dunia maya internet memang secara umum belum diatur baik dalam
undang-undang perlindungan konsumen maupun undang-undang informasi dan
transaksi elektronik, dalam UUPK itu sendiri hanya mengatur jual-beli secara
tradisional sedangkan UU ITE mengatur tentang transaksi elektronik pada
umumnya.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi Bibit Sawit, dan Jual beli
Daring
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI