DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI BIBIT SAWIT MELALUI JUAL BELI DARING
PENGARANG:WIDIA NINGRUM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-05-24


Abstrak 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum atas

kerugian yang diderita oleh konsumen dari transaksi bibit sawit melalui jual beli

online dan mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen

terhadap transaksi bibit sawit melalui jual beli online. Penelitian ini menggunakan

metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh

melalui studi kepustakaan dengan mempelajari perundang-undangan dan semua

tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti yaitu berupa bahan hukum

primer, sekunder dan tersier.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama: Keabsahan kontrak

elektronik yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang didasari oleh asas

konsensualisme Perdata serta dikuatkan dengan UndangUndang Informasi dan

Transaksi Eelektronik, bahwa transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam

kontrak Elektronis mengikat para pihak, sehingga apabila salah satu pihak

melakukan wanprestasi kepada pihak lainnya yang bertentangan dengan

kesepakatan maka telah melanggar hukum positif yang berlaku dan juga

kesepakatan yang telah terjadi di awal transaksi serta dapat dilakukan tindakan

hukum keperdataan melalui pengadilan atau jalur non pengadilan. Kedua:

Perlindungan hukum bagi konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8

Tahun 1999. Perlindungan hukum bagi pembeli atau konsumen yang mengalami

kerugian akibat jual beli electronic commerce dalam UU ITE telah diatur dalam

Pasal 28 ayat 1 mengenai kerugian konsumen dalam e-commerce. Sebagaimana

dimaksudkan pada pasal 19 UUPK yang dimaksud mengatur tanggung jawab

ganti rugi. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap pembeli dalam jual beli online

melalui dunia maya internet memang secara umum belum diatur baik dalam

undang-undang perlindungan konsumen maupun undang-undang informasi dan

transaksi elektronik, dalam UUPK itu sendiri hanya mengatur jual-beli secara

tradisional sedangkan UU ITE mengatur tentang transaksi elektronik pada

umumnya.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi Bibit Sawit, dan Jual beli

 Daring

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI